Surat Tugas Pengukuran Terbit di Hari Libur, Terdakwa Keukeh Ngaku Tidak Bersalah

Selasa, 10 Juni 2025, 18:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Tony Surjana, Selasa (10/6/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Tony Surjana.

Yang menjadi sorotan di sidang kali ini adalah terkait terbitnya surat tugas pengukuran yang mana merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut yang menjadi objek dalam perkara. Hal ini menjadi blunder ketika BPN menuliskan surat tugas pengukuran tanggal 4 Januari 2004 hari Minggu. Sementara menurut tim Kuasa hukum terdakwa yakin jika pengukuran dilakukan tanggal 24 Februari 2004.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat, Saksi: Pengukuran Tanah di Hari Libur, Melanggar SOP

Itu terungkap dalam sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji dalam agenda pembelaan (peldoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/6/2025). Didalam peldoi Brian Praneda dan kawan-kawan selaku kuasa hukum terdakwa Tony surjana menyebut bahwa telah terjadi kriminalisasi terhadap klienya, karena pengukuran dilakukan sudah sesuai SOP dan sah. Pengukuran dilakukan pada hari kerja, selain itu juga tidak ditemukan mens rea (niat jahat) terdakwa.

"Apabila tidak sadar dalam menggunakan surat bermuatan palsu maka tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tindak pidana surat ukur yang menjadi dasar terbitnya sertifikat atas nama terdakwa tersebut. Mohon berpendapat terdakwa tidak terbukti sebagai mana yang didakwakan dan minta dibebaskan karena tidak terpenuhi unsur pasal 266," ucap penasihat hukum terdakwa Brian Praneda.

Baca juga : Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Terima Silaturahmi Kepala KPw BI Tasikmalaya

Terkait hal itu JPU Rico Sudibyo akan menanggapi secara tertulis pada sidang berikutnya. Sebelumnya (JPU ) menuntut agar terdakwa dijatuhi hukumam selama 2 tahun penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga memuat keterangan palsu didalamnya.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal