Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 5 Juni 2025, 17:49 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Tony Surjana, Kamis (5/6/2025). Adapun sidang kali beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Di depan Majelis hakim dan terdakwa serta panasehat hukum terdakwa, Rico, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membaca tuntutannya. "Atas pemeriksaan saksi, ahli dan barang bukti yang ada menutut dua tahun penjara terhadap terdakwa Tony Surjana," ucap Rico saat membacakan tuntutannya.

Kepada awak media Rico Sudibyo mengatakan, tuntutan yang dilayangkan tentu berdasarkan fakta yang terkuat selama perjalanan sidang sejak April 2025. Dari fakta persidangan ada beberapa hal yang dianggap dapat bahkan telah merugikan pihak pelapor.

Baca juga : JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik PN Jakut Ditunda

"Atas dasar fakta persidangan, kami menuntut dia tahun penjara dari tujuh tahun penjara," ucapnya singkat.

Sementara itu Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda enggan memberikan komentar dan langsung melenggang keluar ruang sidang. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4/2025).

Kasus ini merupakan kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2004, dimana terdakwa atas nama Tony Surjana. Di dalam perjalanannya, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli. Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Baca juga : Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kembali Digelar, Saksi Ahli Beberkan Soal Berita Acara

Sebelumnya diketahui objek seritifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi. Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura, Jakarta Utara.

Atas dasar pengetahuan tersebut kemudian Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara).

Selanjutnya Terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada Saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal