LampuHijau.co.id - Sidang lanjutan pemalsuan surat dan pencaplokan lahan dengan terdakwa Rawi Sangker selaku Mantan Dirut PT Taruma Indah ditunda untuk kesekian kalinya. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Antonius Simbolon terpaksa menunda sidang ini lantaran terdakwa lagi-lagi beralasan sakit.
"Kurang sehat saya yang mulia," ujar Rawi, saat ditanya Hakim soal apakah sidang ini bisa dilanjutkan atau tidak, Kamis (31/10/2019).
Meski beralasan sakit, Antonius meminta agar terdakwa bisa menjalani sidang lanjutan yang akan digelar pada Senin (4/11) mendatang. Kata dia, sidang lanjutan harus digelar dengan kondisi baik karena akan memasuki masa putusan, yakni pada 9 November.
Baca juga : Dicecar JPU, Terdakwa Pencaplok Lahan Cuma Manggut-manggut
"Jadi supaya kita wanti-wanti bahwa perkara ini bisa kita selesaikan secepat mungkin, sebagaimana ketentuan putusan pada tanggal 9 November 2019. Sebab tnggal 19 november 2019 masa tahanan terdakwa habis," katanya.
Sebenarnya, sidang dengan agenda saksi Ade Card ini digelar sebagai bahan putusan untuk meringankan. Namun, Ade batal hadir dengan alasan tertentu dan terdakwa beralasan sakit.
"Saya harap semua pihak mempersiapkan sebagaimana fungsinya. Jadi antara tanggal 4 sampai 9 itu Tuntutan, pledoi, tanggapan dan putusan sesuai kerangka KUHAP," tukasnya.
Baca juga : Bakesbangpol DKI harus Mampu Berdayakan Masyarakat
Sebagaimana diketahui bersama, Rawi Sangker ditetapkan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan surat dan pencaplokan lahan di Jalan Rawa Kepiting, Jatinegara, Jakarta Timur. Dia dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini, Rawi terbukti bersalah setalah Mencaplok lahan milik ahli waris bernama Mad Rais serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainya bernama Imam.
Mad Rais menjelaskan, saat itu ia memiliki lahan seluas 8.300 meter dengan dasar surat girik nomor 454 di Jalan Kepiting. Kata dia, girik tersebut belum pernah terpecah dengan akurasi data yang komprehensif dan terkoneksi dengan kantor desa setempat.
"Saya merasa heran, kenapa PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka? Padahal sejak tahun 1997 hingga 2012, tanah ini milik saya. Namun pada saat itu saya diusir preman," katanya.
Baca juga : Husein Murad Gencar Tingkatkan Wisata kepulauan Seribu
Mad Rais menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. "Kalau saya jual, maka saya tidak akan pernah sampai kemari apalagi untuk tanda tangan. Saya berharap, tanah saya dikembalikan karena itu adalah saya," tukasnya. (YUD)