LampuHijau.co.id - Dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, datang dari seorang advokat, penulis, sekaligus musisi, Muhammad Ari Pratomo. Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada para kreator, jurnalis, dan penegak hukum, Ari mengungkap betapa rentannya sistem registrasi seluler di Indonesia terhadap penyalahgunaan data warga.
Ari menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penyalahgunaan data NIK dan KK, yang kemudian digunakan untuk mendaftarkan puluhan nomor telepon secara ilegal. Ia bahkan didatangi oleh orang-orang tak dikenal yang mempertanyakan kredit kendaraan yang tak pernah ia ajukan.
“Saya tidak bisa membayangkan, jika saya sebagai seorang advokat saja bisa mengalami hal seperti ini, bagaimana dengan masyarakat awam yang tidak memiliki akses dan pemahaman hukum?” tulis Ari dalam Surat Terbukanya, Rabu (4/6).
Ironisnya, investigasi pribadi yang dilakukan Ari ke sejumlah provider seluler justru mengungkap praktik registrasi massal nomor menggunakan data pribadinya. Padahal, regulasi yang ada — Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya — jelas membatasi satu NIK untuk maksimal tiga nomor per operator. Fakta di lapangan menunjukkan, aturan itu tampaknya hanya berlaku di atas kertas.
Baca juga : KPK Jerat Dua Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
Transparansi Nol, Perlindungan Data Runtuh
Ketika Ari meminta data resmi atas namanya kepada operator, permintaan itu ditolak. Ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemilik sah data tidak dapat mengakses data atas namanya sendiri? Penolakan ini memperlihatkan buruknya transparansi korporasi dalam menjamin hak warga atas data pribadinya.
Kondisi ini mengindikasikan dua hal: pertama, lemahnya pengawasan negara terhadap operator seluler; kedua, kemungkinan adanya celah atau bahkan kelalaian sistemik dalam proses verifikasi data yang memungkinkan data warga bocor dan disalahgunakan.
Bukan Kasus Pertama, Tapi Harus Jadi Titik Balik
Kasus ini bukan yang pertama. Namun, jika seorang yang paham hukum pun kesulitan mencari keadilan, bisa dibayangkan nasib jutaan warga lain yang mungkin telah menjadi korban serupa tanpa pernah menyadarinya.
Surat terbuka Ari bukan sekadar curhat personal, melainkan seruan moral kepada para pekerja kreatif, media, dan aparat penegak hukum untuk tidak diam. “Gunakan medium yang kalian miliki — tulisan, video, musik, ilustrasi — untuk menyampaikan pesan ini,” ajaknya.
Ari menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum dan memublikasikan kasus ini secara luas demi mendorong perbaikan sistem perlindungan data di Indonesia. Langkah ini layak mendapat dukungan luas, karena menyangkut hak mendasar setiap warga negara: kendali atas identitas digital mereka.
Saatnya Negara Tidak Hanya Bicara Regulasi, Tapi Bertindak
Baca juga : Negara Harus Hadir Jaga Integritas Advokat, UU Baru Perlu Segera Diselesaikan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), agar tidak hanya berhenti pada retorika regulasi. Diperlukan tindakan konkret, audit menyeluruh terhadap operator, serta transparansi proses registrasi nomor yang selama ini tertutup rapat.
Data pribadi bukan komoditas yang bisa diperdagangkan atau dimanipulasi. Ia adalah hak asasi digital yang harus dijamin dan dilindungi. Pertanyaannya kini: siapa yang benar-benar mengendalikan data kita? Dan sampai kapan kita terus menjadi korban tanpa perlindungan? (Asp)