LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Tony Surjana atas kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Sidang ini ditunda setelah ketua majelis Hakim Aloysius menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diwakili oleh Rico.
Menjawab pertanyaan Hakim, Rico mengatakan jika dirinya belum siap dan meminta waktu dua hari untuk bisa membacakan tuntutan. "Mohon diberi waktu dua hari untuk mematangkan tuntutan, sehingga hari kamis bisa kami bacakan," ucap Rico di ruang sidang, Selasa 3 Juni 2025.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara mulai menggelar sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah sejak Kamis (17/4/2025). Kasus ini merupakan kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2004, dimana terdakwa atas nama Tony Surjana. Di dalam perjalanannya, majelis hakim telah memintai keterangan dari para saksi dan ahli.
Kasus ini bermula pada Februari 2004 dimana Tony Surjana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Baca juga : KPK Belum Ungkap Peran Ketua PP Japto Seorjosoemarno di Kasus Korupsi Rita Widyasari
Sebelumnya diketahui objek seritifikat milik Terdakwa Tony Surjana dan Johny Surjana berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi karena terdapat perubahan wilayah administrasi. Kemudian sertifikat tersebut berubah dan masuk menjadi di dalam wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Atas dasar pengetahuan tersebut kemudian Terdakwa Tony Surjana mempunyai inisiatif untuk merubah blanko sertifikat lama (Kab. Bekasi) menjadi blangko sertifikat baru (Kota Adm. Jakarta Utara).
Selanjutnya Terdakwa Tony Surjana menanyakan kepada Saksi Sarman Sinabutar yang merupakan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara untuk membantu merubah blangko sertifikat lama ke sertifikat baru di BPN Jakarta Utara.(wong)