LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan selama 5 tahun penjara dan denda 3 miliar terhadap Jayadi. Jayadi didakwa atas kasus pencemaran pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) liar di Limo.
Majelis hakim yang dipimpin Hj Ultry Meilizayeni dengan anggota Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang dalam amar putusan, menyatakan terdakwa Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pengrusakan lingkungan.
Baca juga : 27 Penjual Obat Keras di Depok Terancam 12 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun penjara," kata Hj. Ultry di Ruang Sidang 4 PN Depok, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini saat membacakan amar tuntutan pada hari Rabu (7/5/2025) , menyatakan terdakwa Jayadi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga : Nawawi Pengin KPK Supervisi Kasus Firli di Polda Metro Jaya Karena Lelet
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU. HEN