Gratifikasi Untuk Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU, KPK Pastikan Bakal Diproses

Jubir KPK Budi Prasetyo. (Foto: Mal)
Kamis, 29 Mei 2025, 20:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal menindaklanjuti informasi dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Informasi tersebut merupakan hasil investigasi Inspektorat (Itjen) Jenderal Kementerian PU.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, pada kesempatan pertama, akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025 malam.

Budi mengatakan, lembaga antirasuah akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam memproses dugaan pelanggaran ini.

"KPK terus mengingatkan kepada para penyelengara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi," lanjut Budi.

Baca juga : Tidak Main-Main! PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis Yang Perlu Diawasi

Bahkan pada Selasa (27/5/2025) sebelumnya, KPK telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Sementara KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dari hasil investigasi Itjen di kementerian tersebut. Modusnya dengan cara permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Inti pemeriksaan Itjen yakni dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang-uang yang dikumpulkan itu untuk acara pernikahan anak pejabat di Kementerian PU.

"Audit menyeluruh di Biro yang dipimpin oleh D, mempertimbangkan pemberian sanksi hukuman disiplin atas pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan," lanjut isi surat hasil investigasi Itjen Kementerian PU.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Soal PNBP Produksi Batu Bara

Surat itu bocor ke publik yang berisi soal dugaan gratifikasi pejabatnya. Hasil investigasi itu berupa temuan uang gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah berjumlah Rp 10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 96 juta. Sehingga total gratifikasinya sebesar Rp 100,6 juta.

"Uang tunai saat ini telah disita oleh Irjen dan selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak pemberi karena uang tersebut uang pribadi pemberi yang ditujukan untuk membantu/mendukung rangkaian acara pernikahan," demikian bunyi surat hasil investigasi yang ditandatangani Irjen Kementerian PU Dadan Rukmana.

Adapun Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut, dugaan gratifikasi itu berasal dari sebuah surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU yang bocor ke publik. Dia mengakui telah lebih dahulu menerima laporan dari Irjen, lalu memerintahkan menindaklanjutinya.

"Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya," kata Dody kepada wartawan.

Baca juga : Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Barantan Kementan, KPK Cegah 6 Orang

Sia mengaku, telah menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana. Namun dia sendiri enggan berspekulasi terhadap potensi melanjutkan proses pemeriksaan tersebut ke ranah pidana. Pasalnya dirinya mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Kalau misalnya dirasa sama irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian," imbuhnya.

Dody mengatakan, telah mengganti beberapa pejabat yang diduga melakukan gratifikasi itu. Namun dia enggan mengungkapkan nama-nama pejabat yang terlibat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal