LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis enam orang terdakwa mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021, Selasa, 27 Mei 2025 malam.
Para pejabat UBPP LM Antam yang terseret kasus ini adalah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017. Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun begitu, hakim tidak menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Karena berdasar fakta di persidangan, mereka tidak memperoleh harta benda dari perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Baca juga : Mantan Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif
Hakim meyakini, masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa sebagai pertimbangan vonisnya. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan perbuatan terdakwa telah memperkaya orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan, khusus terdakwa Herman dan Tutik, keduanya sudah berusia lanjut.
Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan," lanjut hakim anggota Alfis Setiawan.
Adapun perbuatan rasuah Abdul Hadi dkk dilakukan bersama-sama tujuh terdakwa pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan cap emas di UBPP LM Antam. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.
Para terdakwa pihak swasta ialah Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.
Dalam perkara ini, tujuh terdakwa swasta telah diperkaya dengan rincian Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar.
Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara
"Dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) nonkontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun," lanjut hakim.
Hakim mengatakan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021, seluruhnya berjumlah Rp 3,3 triliun dari kerja sama pemurnian emas dan lebur cap emas dengan para pihak swasta.
Nilai kerugian negara itu berasal dari kegiatan lebur cap emas sepanjang 2010–2017 sebesar Rp 2,79 triliun ditambah kegiatan emas cucian sepanjang 2010–2021 sebesar Rp 516 miliar. Sehingga totalnya Rp 3,3 triliun.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Yud)