LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menggeledah dua lokasi dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi-lokasi yang digeledah merupakan kediaman dua orang tersangka dalam kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan di rumah tersangka berinisial AHMP selaku mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020.

"Lokasi penggeledahan berada di kawasan Pondok Bambu Residence, Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Syahron dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Berikutnya menggeledah rumah tersangka berinisial HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015–2017.
"Rumah HM terletak di Perumahan Jaka Permai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya.
Baca juga : OTT Pejabat Pemkab OKU terkait Kasus Suap Proyek di PUPR
Syahron menambahkan, dari kedua rumah tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara korupsi. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, laptop dan perangkat elektronik lain, sertifikat, 1 unit sepeda motor, serta perhiasan.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," imbuhnya.
Sebelumnya pada Rabu, 21 Mei 2025, Kejati DK Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia tahun 2016–2018.
Tersangka baru itu berinisial OEW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas. Penyidik juga menyita terhadap aset milik tersangka berupa 1 bidang tanah seluas 30.693 meter persegi (m2) dengan nilai sekitar Rp 56,8 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud," kata Syahron.
Hingga kini, jumlah tersangka di kasus ini sebanyak sebelas orang. Tiga orang tersangka di antaranya adalah pejabat Telkom dan anak usahanya. Mereka yakni General Manager Enterprise Financial Management periode 2017–2020 August Hoth P.M, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom periode 205–2017 Herman Maulana, dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018 Alam Hono.
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PDNS, Kejari Jakarta Pusat Geledah 2 Rumah Pejabat Komdigi
Berikutnya tersangka dari pihak swasta ialah NH selaku Dirut PT ATA Energi, DT selaku Dirut PT International Vista Quanta, KMR selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya.
Dalam perkara rasuah ini, terdapat sembilan proyek bodong yang dilakukan PT Telkom dengan sembilan perusahaan swasta. PT Telkom bertindak sebagai penyedia barang dalam pengadaan ersebut. Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan swasta dengan empat anak usaha PT Telkom Indonesia mencapai Rp 431,7 miliar.
Dalam pelaksanaan proyeknya, Telkom menunjuk empat anak usahanya yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk melakukan pengadaan.
Keempat anak usaha Telkom lantas menggandeng kerja sama dengan sejumlah perusahaan mitra alias vendor sebagai penyedia barang. Vendor-vendor itu merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan swasta.
Faktanya,barang-barang itu tak pernah ada. Padahal perusahaan mitra telah menerima uang untuk pengadaan barang. Adapun uang itu justru mengalir kepada sembilan perusahaan swasta.
Sedangkan Telkom tidak pernah menerima pembayaran dari sembilan perusahaan dari adanya kerja sama itu. Karena sejak awal, para tersangka telah kongkalikong untuk dapat mengeluarkan uang Telkom dengan modus kerja sama proyek pengadaan dengan cara fiktif.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
Adapun besaran nilai proyek dan jenis pengadaan masing-masing perusahaan rinciannya adalah PT ATA Energi untuk pengadaan baterai lithium ion dan genset sebesar Rp 64,4 miliar, PT International Vista Quanta pengadaan smart mobile energy storage Rp 22 miliar, PT Japa Melindo Pratama pengadaan material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen RP 60,5 miliar.
Berikutnya, PT Green Energy Natural Gas pengadaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp 45,2 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna pengadaan smart supply chain management Rp 13,2 miliar, PT Forthen Catar Nusantara proyek penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp 67,4 miliar.
Lalu, PT VSC Indonesia Satu proyek penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp 33 miliar, PT Cantya Anzhana Mandiri pengadaan smart cafe dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp 114,9 miliar, dan PT Batavia Prima Jaya pengadaan hardware dashboard monitoring service dan perangkat smart measurement CT scan Rp 10,9 miliar.
Sehingga jumlah total nilai proyek Telkom kepada sembilan perusahaan swasta tersebut sebesar Rp 431,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)