Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif

Aditya Sembadha selaku kuasa hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). (Foto: Mal)
Selasa, 27 Mei 2025, 22:40 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif.

Kosasih juga diduga menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Selain itu, perbuatannya diduga telah memperkaya pihak-pihak lain dan korporasi.

Hal itu terungkap saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan eks Dirut PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya dihadirkan secara langsung saat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Mantan Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara Rp 1 T di Kasus Investasi Fiktif

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa (Antonius Kosasih) bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah merugikan keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa KPK, Budi Sarumpaet membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28,45 miliar. Ia juga menerima keuntungan dalam mata uang asing dengan rincian 127.037 dolar AS, 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling Inggris, 128 ribu yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea.

Pihak lain yang diduga turut diperkaya dari kasus ini ialah terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto sebesar 242.390 dolar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto, Aditya Sembadha mengatakan bahwa surat dakwaan belum disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Terdapat fakta hukum dan kronologi peristiwa yang tidak dijabarkan secara jelas oleh penuntut umum, yang dapat memengaruhi pemahaman objektif terhadap perkara ini. Sebagai konsekuensinya, surat dakwaan dapat dianggap batal demi hukum," ucapnya kepada wartawan, usai sidang.

Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Lakukan Permufakatan Suap Hakim Kasasi

Selain itu, Aditya meyampaikan bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam uraian tindakan terdakwa dalam surat dakwaan, yang merupakan salah satu unsur mendasar dalam pertanggungjawaban pidana.

Sebagai respons atas dakwaan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pembacaan eksepsi bakal digelar dalam sidang berikutnya, Selasa, 10 Juni 2025.

Dirinya pun mengimbau publik untuk mengikuti proses hukum ini secara jernih. Juga agar tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, sebelum seluruh fakta hukum terungkap dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

*Kronologis Kasus*

Kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang melibatkan mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto mencuat sebagai skandal yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Baca juga : Budi Sylvana Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 Miliar di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Adapun kronologis kasusnya yakni berawal pada Juli 2016, PT Taspen menginvestasikan dana sebesar Rp 200 miliar dalam sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA02), yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).

Namun pada Juli 2018, sukuk tersebut mengalami gagal bayar (default) dan mendapat peringkat 'non-investment grade' dari Pefindo. Hal ini menandakan bahwa instrumen tersebut tidak layak investasi dan berisiko tinggi.

Selanjutnya, Kosasih melakukan pertemuan dengan Sinarmas Group untuk membahas opsi penyelesaian permasalahan SIA-ISA02 milik PT Taspen dengan menggunakan reksa Dana milik Sinarmas Group. Tap hal itu tidak terealisasi.

Berikutnya pada Mei 2019, Kosasih yang saat itu menjabat Direktur Investasi PT Taspen, meminta Dirut PT IIM Ekiawan untuk membuat rencana optimalisasi sukuk bermasalah tersebut. Skema yang dijalankan adalah dengan memasukkan sukuk SIA-ISA02 ke dalam portofolio reksa dana I-Next G2 yang kemudian akan dikelola oleh PT IIM.

Penempatan dana sebesar Rp 1 triliun ini dianggap melanggar Peraturan Direksi Taspen No. PD-19/DIR/2019, yang menyatakan bahwa aset bermasalah seharusnya tidak diperjualbelikan. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal