Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kembali Digelar, Saksi Ahli Beberkan Soal Berita Acara

Selasa, 27 Mei 2025, 18:42 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang kasus pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/5/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli. Adapun ahli yang didatangkan yakni Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia.

Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan beragam hal, mulai dari surat berharga asli dengan surat berharga otentik, pemenuhan unsur pasal 266 tentang pemalsuan surat otentik. Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum terdakwa, Brian Praneda mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli terkait berita acara pengukuran, apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai akta? Suparji menjelaskan jika berita acara pengukuran merupakan hanya berita acara dengan kata lain berita acara adalah laporan dari sebuah kegiatan yang dilakukan untuk tujuan tertentu.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Akui Urus Sertifikat Tanah Lewat Anggota Polri, Tidak ke BPN

Selanjutnya Brian kembali bertanya apakah jika ada kesalahan penulisan tanggal dan tanda tangan, hal tersebut menjadi kesalahan siapa? Jika dalam berita acara ada kesalahan terkait penulisan tanggal, hal tersebut kembali ke instansi yang mengeluarkan berita acara tersebut.

"Artinya instansi yang terkait bisa melakukan perbaikan dan hal itu tidak menggugurkan keberadaan sertifikat yang telah dikeluarkan sebelumnya," ucap Suparji kepada Majelis Hakim.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Rorotan, Mantan Polisi Akui Terima Berkas dari Terdakwa

Suparji juga menjelaskan kategori orang yang menyuruh, hal tersebut harus bisa dibuktikan secara konkret artinya jika memang si A menyuruh, kapan hal itu dilakukan, dimana hal itu dilakukan dan siapa yang disuruh. Ini harus konkret.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Ngeri Jakarta Utara, Rico mencecar saksi ahli dengan pertanyaan seputar berita acara. Rico sempat menanyakan fungsi dari berita acara kepada saksi ahli. Kemudian saksi ahli mengatakan bahwa berita acara adalah sebuah bukti pendukung atas kaitannya pada suatu peristiwa. Berita acara juga berfungsi sebagai acuan untuk melakukan kegiatan selanjutnya.

Baca juga : Gerbang SDN Utan Jaya Digembok, Ahli Waris : Pemerintah Hanya Berikan Harapan Palsu

Selanjutnya Rico menanyakan terkait kemungkinan jika dalam suatu berita acara ada tanda tangan tapi orang yang bersangkutan tidak pernah merasa tanda tangan. Maka hal yang harus dilakukan yakni pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal