LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini, Kosasih juga telah menikmati hasil korupsinya dalam perkara ini.
Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025. Dalam perkara ini, jaksa turut membacakan surat dakwaan untuk mantan Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca juga : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Lakukan Permufakatan Suap Hakim Kasasi
"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ujar jaksa KPK, Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan, Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 dari portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02 yang default dari portfolio PT Taspen Persero tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," kata jaksa.
Baca juga : Budi Sylvana Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 Miliar di Kasus Korupsi APD Kemenkes
Jaksa menyebut, Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Menurut jaksa, pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional
"Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ujar jaksa.
Jaksa bilang, perbuatan rasuah ini telah memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian sebesar 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, bath Thailand 1.470, poundsterling 20, yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini. "Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Mal)