LampuHijau.co.id - Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI no 12/2024 tentang perubahan ke enam atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian no 7/2021 tentang daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Dari permohonan uji materiil tersebut Mahkamah Agung RI memutuskan bahwa Objek permohonan yang dilayangkan oleh Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia terkait permohonan Permenko no 12/2024 bertentangan dengan peraturan perundangan undangan yang lebih tinggi.
Ketua Pemuda ICMI, Ismail Rumadan mengapresiasi hasil keputusan MA RI yang telah mengabulkan uji materiil dan memutuskan bahwa Permenko nomor 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi seperti peraturan presiden. "Jadi tanggal 20 Mei kemarin Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Permenko nomor 12 tahun 2024 bertentangan," ucapnya.
Baca juga : Wakil Ketua DPR: WNA Pelanggar Hukum Harus Ditindak Tegas
Ismail mengatakan sebagai organisasi cendekiawan sudah selayaknya ICMI melakukan tindakan tindakan konkret yang berpihak kepada masyarakat. Apalagi terkait pembangunan PIK 2 yang mendapat banyak perlawanan masyarakat. "Sebagai bentuk perlawanan kita mengajukan uji materiil dan dikabulkan kemudian sudah diputuskan," ujarnya.
Lebih lanjut Ismail mengatakan dirinya bersama rekan rekan sebagai kelompok cendekiawan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada yang tidak benar maka pihaknya melakukan perlawanan dari sisi akademik. "Dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung, maka segala bentuk pekerjaan yang mengacu pada Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan," ucapnya.
Baca juga : Turun ke Warga, Lurah Gambir Lakukan Verifikasi dan Validasi Pembangunan Septic Tank
Sementara itu Kuasa Hukum dari Pemuda ICMI yang melakukan permohonan Uji Materiil yakni Teguh Setya Bhakti mengatakan, setelah keluarnya keputusan MA tersebut maka segala aspek hukum yang berkaitan dengan pembangunan PIK yang berlandaskan Permenko no 12 tahun 2024 harus dihentikan.
Jika hal ini tidak diindahkan maka para pihak yang berkepentingan atas pembangunan PIK 2 bisa dikatakan melakukan pembangkangan. Dan hal ini sudah pasti ada konsekuensi hukumnya "Ini merupakan keputusan Mahkamah Agung yang harus disebar ke masyarakat luas, agar pembangunan di PIK 2 bisa segera dihentikan," ujarnya.(wong)