LampuHijau.co.id - Persidangan terdakwa pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah dengan terdakwa Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (23/5/2025). Dua saksi meringankan (a de charge) dihadirkan penasihat hukum terdakwa pada agenda persidangan tersebut.
Adapun, kedua saksi meringankan terdakwa tersebut yakni Agus Susanto, mantan karyawan Tony, dan Engkin, pengawas pemasang pagar lahan milik terdakwa di Rorotan, Jakarta Utara.
Ketua Majelis Hakim, Aloysius terlebih dulu mengambil sumpah kedua saksi tersebut untuk kemudian dimintakan keterangannya. Karena itu, hakim pun meminta Agus Susanto dan Engkin untuk memberikan keterangan dengan jujur.
Baca juga : Lebaran Kukusan Meriah, H. Tajudin Tabri: Wujud Nyata Pelestarian Budaya
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rico yang mendapat kesempatan bertanya kepada saksi Agus menanyakan pengetahuannya terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan. "Apakah saudara mengetahui perubahan blangko? dan proses baliknya?," tanya jaksa.
Agus yang hadir mengenakan kemeja biru langit lengan panjang tersebut menjawab tidak tahu. Begitu pun, dengan proses balik sertifikat sebagaimana yang ditanyakan jaksa kepada dirinya.
Sementara itu, Saksi Engkin yang saat itu bekerja sebagai pengawas pemasangan pagar mengatakan tidak mengenal Asmat bin Pungut, pemilik lahan yang juga pelapor dalam perkara tersebut. Selama proses pemasangan pagar saat itu, Ia juga mengaku tanpa ada hambatan. "Tidak kenal, tidak ada gangguan. Abdullah tidak ganggu," ujarnya.
Baca juga : Polres Subang Imbau Orang Tua Awasi Anak Agar Tak Jadi Korban dan Pelaku Kriminalitas
Sebagaimana diketahui, jaksa mendakwa Tony Surjana melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum PN Jakarta Utara.
Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (wong)