Menteri PKP Sukses Mediasi CEO Lippo Group James Riady dan Konsumen Apartemen Meikarta

Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara CEO Lippo Group James Riady dengan Konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 22 Mei 2025, 20:50 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta Lippo Group telah memulai pembayaran permintaan pengembalian dana tahap pertama dari 13 orang konsumen yang melakukan pembelian Apartemen Meikarta senilai Rp 3,5 Milyar.

Menurut Menteri PKP, Lippo Group telah menepati janjinya untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan oleh masyarakat yang membeli apartemen Meikarta. Proses pengembalian dana tersebut bahkan lebih cepat dari perjanjian sebelumnya saat proses mediasi pertama.

"Sudah ada 13 orang konsumen Meikarta yang telah dilakukan pengembalian dana dengan total anggaran Rp 3,5 Milyar," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait saat melakukan mediasi antara CEO Lippo Group James Riady dengan Konsumen Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menteri PKP mengapresiasi CEO Lippo Group James Riady yang menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai permintaan dari konsumen Meikarta. Proses pengembalian juga dinilai lebih cepat dari kesepakatan sebelumnya saat proses mediasi pertama.

Baca juga : Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Panen dan Tanam Tebu untuk Gula Konsumsi

"Saya memberikan apresiasi pada James Riady uang menepati janjinya untuk mengembalikan dana konsumen. Jika pada proses mediasi pertama kesepakatannya dilakukan pengembalian dana selama 3 bulan ternyata bisa dilakukan kurang dari satu bulan," terangnya.

Sebagai informasi, Menteri PKP telah melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta pada 23 April 2025 lalu. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025.

Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa Lippo Group sebagai pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana konsumen apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap.

Masyarakat konsumen Meikarta pun telah melakukan penyerahan berkas dokumen kepada petugas penanganan pengaduan masyarakat dengan menghubungi calon center BENAR PKP di Nomor Whatsapp 0812-88888-911.

Baca juga : Pemerintah Harus Antisipasi Efek Domino Perekonomian Sebelum Menaikkan Harga BBM

"Proses pengembalian dana konsumen Meikarta ini lebih cepat dari semestinya meskipun belum semua konsumen dikembalikan dananya. Saya sudah berusaha membantu bapak dan ibu konsumen Meikarta sorry klo saya belum bisa buat happy karena sata sebagai Menteri masih banyak kekurangan dan akan memberi yang terbaik dan tentu ngga semua puas atas kinerja saya dan tim dari Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman telah luar biasa bekerja keras untuk ini menyelesaikan urusan yang bertahun-tahun belum terselesaikan," katanya.

Ke depan, imbuhnya, Kementerian PKP akan membuat sistem informasi yang bisa diakses oleh konsumen Meikarta termasuk rekan-rekan media yang ingin mendapatkan informasi mengenai proses pengembalian dana secara terbuka.

"Saya mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan masalah Meikarta ini secepatnya. Konsumen Meikarta berhak tahu informasi proses pengembalian dananya serta syarat kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi. Ini bagian dari edukasi dan transparansi informasi penanganan pengaduan masyarakat di sektor perumahan," katanya.

Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady mengaku siap melakukan pengembalian dana konsumen Meikarta apabila semua berkas yang diperlukan lengkap.

Baca juga : Dewan Pers Apresiasi Kapolres Sampang Soal Sertifikasi Wartawan

"Terimakasih atas dukungan Menteri PKP. Saya pastikan kalau semua berkas lengkap pasti kami akan selesaikan proses pengembalian dananya," katanya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal