LampuHijau.co.id - Peran negara dalam pengelolaan zakat bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki dasar syar’i yang kuat dan menjadi konsensus para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah. Hal ini ditegaskan KH. Zezen Zaenal Mursalin selaku Pimpinan Ma’had Aly Mu’adz bin Jabal Kendari sekaligus Pembina LAZIS Mu’adz.
"Pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengatur zakat, membagi, mengumpulkan, dan mendistribusikan itu adalah kesepakatan di tengah para ulama fikih dan ditegaskan dalam buku-buku para ulama Ahlus Sunnah dari masa dahulu dan tidak ada silang pendapat dalam hal ini," kata KH. Zezen dalam keterangan yang disampaikan Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan, jika ada penolakan terhadap kewenangan negara dalam pendistribusian zakat, justru itu bukan berasal dari tradisi keilmuan Islam yang sahih.
Baca juga : Di Acara Muskomwil III APEKSI, Sachrudin Gaungkan Isu Pengelolaan Sampah
"Perlu ditekankan, kewenangan negara yang mengelola zakat itu bentuknya tidak harus khilafah karena tidak ada ulama yang mensyaratkan hal tersebut," ujarnya.
Menurut Kiai Zezen, untuk menjelaskan kedudukan ini, cukup merujuk pada sumber-sumber otoritatif Islam. "Karena itu, sebetulnya inti apa yang dipermasalahkan itu mudah, dikeluarkan nash-nash dari fikih empat mazhab, kesepakatan-kesepakatan para ulama itu, kemudian diambil nash-nash dari buku akidah para ulama Ahlus Sunnah. Kemudian disampaikan hal itu, ditegaskan sebagai dasar hukum yang seharusnya tidak boleh ada seorang Muslim yang menyelisihi hal itu," ucap KH. Zezen.
Lebih jauh ia menekankan bahwa aspek kemaslahatan umat menjadi argumen kuat lainnya mengapa zakat sebaiknya diatur oleh negara.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Ribuan Takjil Gratis kepada Pelanggan Kereta Api
"Sudut maslahat yang sudah berjalan dari masa ke masa, karena maslahat di belakang zakat itu, hikmah syariat dan maksud pensyariatannya itu sangat bertemu sekali dan sangat berkesesuaian bahwa yang mengatur ini adalah pemerintah," tuturnya.
KH Zenzen juga menyampaikan, dalam tinjauan syariat, amil zakat harus diangkat oleh pemerintah yg sah.
"Karena jika setiap orang dapat mengangkat dirinya sendiri sebagai amil, maka akan muncul para amil abal-abal yang tidak profesional dan tidak amanah yang akan mengakibatkan malpraktik dalam pengelolaan zakat," ujar dia menegaskan.
Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Zahir Ali, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan
Pernyataan KH Zezen ini menjadi penegasan penting di tengah dinamika pemikiran keagamaan mengenai otoritas pengelolaan zakat. Ia menempatkan negara bukan sebagai pesaing lembaga zakat masyarakat, melainkan sebagai entitas syar’i yang memiliki legitimasi penuh dalam mengatur distribusi keuangan umat demi keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. (ULI)