Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Akui Urus Sertifikat Tanah Lewat Anggota Polri, Tidak ke BPN

Selasa, 20 Mei 2025, 17:24 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (20/5/2025). Dalam kasus ini Tony Surjana menjadi terdakwa. Di depan Majelis hakim, Tony mengungkap fakta menarik. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Tony mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan empat sertifikat tanah kepada seseorang bernama Sinabutar, yang disebut-sebut sebagai penyidik di kepolisian. Hal ini dilakukan untuk keperluan pembaruan dokumen sertifikat.

“Apakah saudara kenal dengan saudara Sinabutar?” tanya jaksa penuntut umum (JPU), Rico Sudibyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/5/2025).

“Kenal, sejak sebelum tahun 2000,” jawab Tony di ruang sidang.

Baca juga : Bantah, Lupa, Lalu Akui: Saksi Kasus Sertifikat Tanah Rorotan Dinilai Tak Konsisten

Tony menyebut dirinya sempat melaporkan seseorang bernama Abdullah terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun, menurut pengakuannya, perkara tersebut belum pernah sampai ke tahap persidangan. Dalam proses hukum itu, Tony mengaku sempat diminta memperbarui sertifikat tanah. Permintaan itu, katanya, datang dari pihak penyidik bernama Sinabutar.

“Waktu itu Pak Sinabutar bilang, kalau kasus ini mau dilanjutkan, harus ada pembaruan sertifikat. Saya percaya saja, lalu saya serahkan empat sertifikat kepada beliau,” ujar Tony.

Saat ditanya jaksa mengapa tidak mengurus langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Tony mengaku tidak mengetahui prosedur resmi. “Saya tanya ke Pak Sinabutar, apakah bisa bantu. Dia bilang bisa,” ucapnya.

Baca juga : 7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

Tony juga membenarkan bahwa ia tidak pernah menunjuk orang lain untuk mengurus pembaruan tersebut, selain menyerahkannya langsung kepada Sinabutar di kantor Polres. Meski telah dilakukan pembaruan, menurut Tony, tidak ada perubahan data dalam sertifikat baru tersebut.

Menyoal pembiayaan dalam proses pembaruan itu, Tony mengaku tidak ingat persis jumlah uang yang dikeluarkan, namun menduga ada biaya yang berkaitan dengan BPN. “Seingat saya, mungkin ada biaya, tapi saya gak ingat pasti,” kata dia.

Tony mengklaim tanah yang disengketakan berasal dari warisan orang tuanya. Namun, objek lahan yang disebutkannya dalam kondisi kosong, hanya terdapat warung yang dikelola oleh Abdullah—orang yang dilaporkannya atas dugaan penyerobotan. “Kami bahkan sudah membangun tembok mengelilingi lahan itu pada tahun 2010,” ucap Tony.

Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat Tanah di Rorotan, Mantan Polisi Akui Terima Berkas dari Terdakwa

Ketika ditanya soal alasan menggugat pihak-pihak yang menempati lahan, Tony menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil karena muncul pengakuan dari pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah, termasuk dari ahli waris yang baru muncul belakangan. “Kasus pemalsuan ini saya yang paling dirugikan. KTP saya pernah dipalsukan, bahkan buku nikah saya juga dipalsukan,” kata Tony, menekankan bahwa dirinya merasa menjadi korban dari rangkaian pemalsuan dokumen.

Dalam proses hukum yang berjalan, Tony mengungkap bahwa salah satu dari empat sertifikat tanah yang ia miliki sempat dibatalkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Iya, dari empat sertifikat, satu dibatalkan. Itu yang kemudian kami somasi,” pungkasnya.

Sementara itu, majelis hakim bakal melanjutkan sidang kembali pada Kamis (22/5/2025) dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa. (wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal