Jaksa Kejari Jakbar Tilap Duit Barang Bukti Robot Trading Rp 11,7 M, Alirannya Sampai Kajari

Jaksa Azam digiring petugas jelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. (Foto: Mal)
Kamis, 8 Mei 2025, 23:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Seorang jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya didakwa dengan pasal berlapis karena menggelapkan duit barang bukti pengembalian kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Seluruh uangnya tidak dinikmati sendiri, melainkan dibagi-bagi dengan jaksa lainnya, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum mengatakan, uang itu diambil secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada para korban. Azam yang ditugaskan menjadi jaksa dalam perkara tersebut menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri hingga menerima suap dan berkongsi dengan pengacara untuk menilap uang korban.

Adapun pengacara para korban yang terlibat yakni Bonafisius Gunung dan Oktavianus Setiawan. Keduanya juga diseret sebagai terdakwa dalam kasus ini.

"Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 11,7 miliar," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.

Jaksa bilang, Azam menangani perkara investasi bodong yang menjerat terdakwa atas nama Jendry Susanto pada 15 Juli 2022. Dalam kasus itu, ada 30 barang bukti berbentuk uang berupa pecahan dolar Singapura, ringgit Malaysia, baht Thailand, dan rupiah senilai puluhan miliar rupiah.

Sejumlah kelompok korban perkara robot trading itu pun diwakili beberapa orang pengacara. Advokat Bonifasius Gunung menjadi pengacara dari Wahyu selaku koordinator 68 korban. Nilai kerugian para korban mencapai Rp 39,35 miliar.

Baca juga : Kejati DK Jakarta Tangkap Terpidana Buronan Penipuan Rp 200 M di Rumah Duka

Bonafisius juga dijanjikan oleh Wahyu bakal mendapat 50 persen dari nilai kerugian para korban, jika berhasil memenangkan kasusnya.

Berikutnya, advokat Oktavianus Setiawan yang mewakili 761 korban. Mereka tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit dengan nilai kerugian Rp 261,8 miliar lebih.

Dia juga dijanjikan fee 50 persen dari hasil penanganan perkara (pengembalian uang) yang diterima. Namun, di luar pendampingan hukum resmi itu Oktavianus diduga bermain culas. Ia bertindak seolah-olah pengacara dari 137 korban lainnya yang tergabung dalam paguyuban Bali, yang mengalami kerugian Rp 80 miliar.

Kemudian, pengacara Brian Erik First Anggitya yang menerima kuasa dari 60 korban. Mereka berdomisili di Jawa Timur dengan nilai kerugian Rp 8,3 miliar lebih.

Jaksa memaparkan, Azam mendesak Gunung memanipulasi pengembalian uang milik korban yang menjadi barang bukti dari Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar. Lantas dia meminta jatah Rp 3 miliar dari kelebihan Rp 10 miliar tersebut.

Sementara, Oktovianus sepakat memanipulasi pengembalian bukti kelompok Bali yang seolah-olah diwakilinya sebesar Rp 17,8 miliar. Dari jumlah ini, Azam meminta agar uang dibagi dua dengan bagiannya Rp 8,5 miliar.

Baik Bonafisius maupun Oktavianus merasa khawatir uang korban yang ia diwakilinya tidak berhasil dikembalikan. Sehingga menuruti kemauan Azam.

Lalu kepada advokat Brian, Azam meminta fee sebesar 15 persen dari nilai uang korban yang dikembalikan yakni Rp 250 juta. Tapi Brian meminta agar nilainya diturunkan menjadi Rp 200 juta. Ia juga memiliki kekhawatiran yang sama dan terpaksa memberikannya.

Baca juga : DJP Jawa Barat II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perpajakan

Sampai kemudian putusan pengadilan menyatakan Hendry terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang merugikan korban dalam transaksi elektronik dan atas kasus pencucian uang.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. Hakim juga memerintahkan 34 barang bukti dikembalikan kepada 1.449 korban melalui paguyuban.

Hukuman Hendry lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara pada pengadilan tingkat banding hingga akhirnya inkrah di Mahkamah Agung (MA).

Setelah putusan dieksekusi dan barang bukti berupa uang ditransfer ke pengacara, para pengacara itu terpaksa menyerahkan uang yang diperas Azam. Rinciannya, Gunung menyerahkan uang Rp 3 miliar, Oktavianus menyerahkan Rp 8,5 miliar, dan Brian menyerahkan Rp 200 juta.

Atas uang Rp 11,7 miliar yang telah diterima, Azam menggunakannya untuk sejumlah keperluannya dan keluarganya. Rinciannya yakni Rp 8 miliar dipindahkan ke rekening bank atas nama istrinya, Tiara Andini.

Kemudian uang Rp 8 miliar ini dipakai untuk beberapa keperluan yaitu, Rp 2 miliar untuk Asuransi BNI Life, Rp 2 miliar dalam Deposito BNI, Rp 3 miliar untuk membeli tanah dan membangun rumah.

"Dan untuk umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan ke pondok pesantren dan lain-lain," kata jaksa.

Jaksa juga membeberkan keperluan-keperluan Azam, sebesar Rp 1,3 miliar ditukarkan ke money changer dalam bentuk dolar Singapura. Uang dari rekening money changer kembali diserahkan kepada terdakwa Azam.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gula yang Rugikan Negara Rp 571 Miliar Bertambah

Besaran uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura itu dia bagikan kepada beberapa koleganya sesama jaksa di Kejari Jakarta Barat. Mereka adalah Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Jakbar senilai Rp 300 juta pada Desember 2023.

Lalu sejumlah Rp 500 juta untuk Kajari Jakbar Hendri Antoro yang diserahkan melalui melalui Dody Gazali selaku Plh. Kasi Pidum/ Kasi BB Kejari Jakarta Barat) sekitar Desember 2023.

Dan Rp 500 juta lainnya untuk mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting, diserahkan Azam di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan pada 25 Desember 2023. Penyerahan uangnya disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto.

Selain itu, ada juga penyerahan kepada sejumlah jaksa Kejari Jakbar lainnya. Jatah para jaksa diberikan lewat transfer maupun tunai. Mereka yakni untuk Sunarto, mantan Kasi Pidum yang ditransfer lewat rekening bank atas nama orang lain sejumlah Rp 450 juta. M. Adib Adam, Kasi Pidum Kejari Jakbar sebesar Rp 300 juta secara tunai.

Baroto selaku Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejari Jakbar lewat transfer sebesar Rp 200 juta, dan Rp 150 juta lainnya lewat transfer dan tunai. Sehingga Baroto menerima total Rp 35p juta.

Kemudian sebesar Rp 200 juta untuk kakaknya sendiri, dan Rp 1,1 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, Azam didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau pasal 12B ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal