LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang pemalsuan surat dan pencaplokan lahan, dengan terdakwa Rawi Sangker selaku Mantan Dirut PT Taruma Indah. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan ini, Ketua Majelis Hakim menghadirkan seorang saksi bernama Timan Setia (43).
"Apakah saudara pernah dengar tanah yang dikuasai PT Taruma? Atau pernah dengar PT Taruma membebaskan tanah?" tanya Ketua Majlis Hakim Antonius Simbolon, Senin (28/10/2019).
"Tidak pernah dengar," jawab Timan.
Baca juga : Dinas SDA Targetkan Pengerukan Sungai Selesai Pada Akhir Tahun
Selanjutnya, Antonius menanyakan perihal kepemilikan hak waris berupa sawah dan lahan kosong. Kemudian menanyakan alamat lengkap, juga persoalan yang menyangkut terdakwa Rawi dengan ahli waris sah Mad Rais.
Sedangkan menurut penuturan Timan, dirinya merupakan warga Jalan Rawa Kepiting sejak lama. Dia juga tercatat sebagai ketua RW pada tahun 2007 hingga 2011. Selama menjabat, dia mengaku tak banyak tau terkait persoalan sengketa.
"Seingat saya sengketa tanah sudah terjadi sejam tahun 1976. Dulu saya tinggal di Petukangan. Sekarang namanya Kelurahan Rawa Teratai," tukasnya.
Baca juga : Tergantung PKS dan Gerindra, Pemilihan Wagub Alami Banyak Ganjalan
Sebagaimana diketahui, Rawi Sangker ditetapkan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini, Rawi terbukti bersalah setalah mencaplok lahan milik ahli waris bernama Mad Rais serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainya bernama Imam.
Menurut Mad Rais, saat itu ia memiliki lahan seluas 8.300 meter dengan dasar surat girik nomor 454 di Jalan Kepiting. Kata dia, girik tersebut belum pernah terpecah dengan akurasi data yang komprehensif dan terkoneksi dengan kantor desa setempat.
"Saya merasa heran kenapa PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka. Padahal sejak tahun 1997 hingga 2012 tanah ini milik saya. Namun pada saat itu saya diusir preman," katanya.
Baca juga : DKI Pasang Papan Informasi Tentang Transportasi
Mad Rais menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun "Kalau saya jual, maka saya tidak akan pernah sampai kemari apalagi untuk tanda tangan. Saya berharap tanah saya dikembalikan karena itu adalah saya," tukasnya. (YUD)