LampuHijau.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (15/5/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Tony Surjana.
Adapun agenda persidangan masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni Jony Surjana yang merupakan adik dari terdakwa, Tony Surjana. Dalam kesaksiannya, Joni sempat berkilah saat ditanya oleh JPU apakah mengenal mantan anggota Polri yang bernama Sarman Sinabutar. Namun saat tim kuasa hukum yang bertanya, Joni langsung mengingat dan mengatakan mengetahui bahwa proses pengukuran ulang tanah tersebut melalui bantuan Sarman Sidabutar.
"Tadi ketika saya tanya, saksi mengaku lupa, namun ketika ditanya kuasa hukum saksi mengaku mengetahui. Jadi jawaban mana yang bisa saya catat, apakah tidak tahu Sarman Sinabutar atau tahu," ucap JPU Rico Sinaga.
Kemudian saksi menjawab mengetahui. "Iya saya mengetahui bahwa proses pengukuran ulang lahan menggunakan bantuan dari Sarman Sinabutar yang saat itu masih aktif sebagai anggota Polri," ucap Joni.
Selanjutnya ketika ketua Majelis Hakim Aloysius mengajukan pertanyaan, saksi kerap menjawab tidak tahu dan tidak ingat. Setidaknya saksi menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban tidak ingat ada lima kali.
Yang pertama ketika ketua majelis Hakim menanyakan ketika meminta bantuan untuk mengganti blangko tanah, apakah permohonan bantuan tersebut dibicarakan melalui lisan dan tulisan. Saksi menjawab jika lisan sudah pasti, namun jika tulisan dirinya tidak mengingat. Pasalnya peristiwa tersebut sudah hampir 20 tahun lalu.
Baca juga : Ketua Panitia Lelang Proyek Tol MBZ Tak Punya Sertifikasi, Pemenang Ditentukan dari Awal
Kemudian terkait blangko pembaharuan sertifikat, apakah saksi pernah menandatangani blangko untuk keperluan pembaharuan sertifikat. Saksi kembali mengatakan tidak ingat. Selanjutnya Hakim Aloysius bertanya Apakah saudara pernah meminta bantuan dengan anggota Polri. Joni menjawab dengan tegas jika dirinya tidak pernah, namun dirinya mengaku tidak mengetahu jika saudaranya menggunakan jasa anggota Polri. "Kalo saya tidak, tapi tidak tahu kalo terdakwa (Tony Surjana -Red)," katanya.
Selanjutnya Hakim kembali melayangkan pertanyaan kepada saksi apakah ketika sertifikat baru sudah keluar, adakah saksi mengeluarkan uang atau biaya. Untuk pertanyaan ini saksi menjawab tidak tahu.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umam dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rico Sinaga mengaku puas dengan sidang hari ini. Pasalnya Rico bisa menegaskan terkait jawaban dari saksi yang bisa dikatakan berbelit. "Tadi ketika ditanya oleh kami, saksi mengaku tidak mengetahui siapa itu Sarman Sidabutar, namun ketika kuasa hukum terdakwa yang bertanya, saksi mengaku mengetahui, ini kan sebuah penegasan," ujar dia.
Baca juga : PN Bandung Lanjutkan Sidang Kasus Penipuan Dialami Pengusaha Cirebon
Ketika ditanya terkait tuntutan, Jaksa Rico tidak mau berandai andai. Menurutnya hal tersebut masih terlalu jauh. "Untuk tuntutan saya tidak mau mendahului, pasalnya hal itu (tuntutan) masih jauh," ucapnya singkat. (wong)