7 Terdakwa Kasus Komoditas Emas Antam Dituntut 8–12 Tahun Penjara

Sidang tuntutan 7 terdakwa korupsi komoditas emas PT Antam tahun 2010–2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025). (Foto: Mal)
Rabu, 14 Mei 2025, 21:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tujuh orang terdakwa pihak swasta dengan pidana penjara selama 8 hingga 12 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha komoditas emas di PT Antam Tbk.

Jaksa meyakini, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut sepanjang tahun 2010–2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

Ketujuh terdakwa merupakan pelanggan jasa di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam Tbk tahun 2010–2022. Mereka yakni Suryadi Lukmantara, Lindawati Efendi, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Gluria Asih Rahayu selaku pelanggan emas cucian dan lebur cap, serta Ho Kioen Tjay selaku pelanggan emas cucian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lindawati Effendi oleh karena itu, dengan pidana penjara selam 12 tahun sementara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 14 Mei 2025 malam.

Jaksa juga menjatuhkan pidana denda terhadap Lindawati sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 616,9 miliar. Uang pengganti harus dibayar dalam kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka jaksa akan menyita aset-asetnya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan bila tidak mampu membayar, maka diganti penjara selama 8 tahun.

Kemudian, menuntut Suryandi Lukmantara 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta uang pengganti sebesar Rp 444,9 subsider 7 tahun kurungan.

Baca juga : 27 Penjual Obat Keras di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Suryadi Jonathan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343,4 subsider 7 tahun kurungan.

Berikutnya, James Tamponawas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119,2 subsider 6 tahun kurungan. Ho Kioen Tjay dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35,4 subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya Djudju Tanuwidjaja dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43,3 miliar subsider 5 tahun kurungan. Gluria Asih Rahayu dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa menyatakan, Lindawati dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Tindakan lancung dilakukan para terdakwa swasta bersama-sama enam mantan pejabat UBPP LM Antam, yang menjabat secara bergantian.

Para pejabat Antam itu yakni Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.

Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, M. Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022. Ketujuh terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah.

Baca juga : Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Lindawati dkk melakukan kerja sama pemurnian dan atau peleburan cap emas dengan para pejabat UBPP LM Antam, yang bukan merupakan bisnis utama (core bussines) PT Antam.

Mereka memasukkan bahan emas yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak didukung dokumen asal-usul serta legalitas emas. Lalu penandatanganan kerja sama dilakukan tanpa pendelegasian wewenang dari Direksi Antam.

Emas-emas itu kemudian dilebur cap di UBPP LM berupa emas batangan LM atau model lama, emas batangan merek luar negeri bersertifikat LBMA berkadar 99,99 persen.

Kemudian mendapat emas berlogo LM milik Antam dan bersertifikasi LBMA. Padahal emas yang dimasukkan tidak jelas asal-usulnya.

"Dan membayar tarif jasa pembuatan emas batangan tanpa memperhitungkan nilai ekonomis dari penggunaan merek berlogo LM milik PT Antam," beber jaksa.

Jaksa bilang, emas batangan merek LM dengan nomor seri dan sertifikasi LBMA yang diterima para terdakwa memiliki nilai jual lebih tinggi dari emas bahan yang dikirim dilakukan kegiatan lebur cap dan emas cucian.

Sehingga terdapat kenaikan nilai ekonomis dr emas batangan yang telah dicap merek logo LM, nomor seri, dan sertifikat dengan logo LBMA yang dinikmati oleh para terdakwa.

Baca juga : Korupsi Dapen Bukit Asam, Mantan Dirut DPBA Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan, para terdakwa telah meraih keuntungan secara tidak sah dari kegiatan lebur cap dan emas cucian di UBPP LM selama 2010 sampai 2021.

Dari kegiatan tersebut telah memperkaya para terdakwa dengan rincian, Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, dan Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar.

"Dan pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun," kata jaksa.

Sehingga jaksa berkesimpulan, perbuatan Lindawati dkk bersama-sama dengan para pejabat UBPP LM Antam telah memenuhi unsur secara melawan hukum.

"Dengan demikian unsur 'yang secara melawan hukum' ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum," ucap jaksa. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal