Salahi Aturan, Ide Gaji Rp 10 Juta Per KK Dengan APBD Bisa Bikin Jakarta Bangkrut

Rabu, 14 Mei 2025, 11:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang menyatakan jika dirinya menjadi Gubernur Jakarta, maka setiap kepala keluarga akan menerima gaji sebesar Rp10 juta menjadi sorotan. Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno turut angkat bicara. Rano meminta media untuk menanyakan langsung kepada Dedi Mulyadi terkait wacana gaji Rp10 juta per kepala keluarga di Jakarta.

Sedangkan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim menegaskan, hitungan total gaji bagi jumlah 2 juta Kepala Keluarga (KK) dikali dengan Rp 10 juta bukan 20 triliun. Tapi total jumlahnya, Rp 240 triliun, karena harus dikali 12 bulan.

Polemik ini juga jadi perhatian Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto. SGY, sapaan Sugiyanto mengatakan, perlu pemahaman yang komprehensif atas polemik ini. Sehingga publik memahami secara benar tentang dasar, aturan, serta tujuan dari pengelolaan keuangan negara atau daerah. SGY menyebut, mengelola dana publik tidak bisa disamakan dengan mengelola panitia tour yang bisa dibagikan sesuka hati.

Baca juga : Selama 2 Bulan, Polres Subang Ungkap 15 Kasus dengan 17 Tersangka

“Dana rakyat digunakan untuk membiayai pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang. Kebijakan membagi-bagi uang tunai justru berisiko menciptakan kemalasan struktural di tengah masyarakat,” kata SGY, Rabu (14/5/2025). Menurutnya, jika dana publik dibagikan tanpa prinsip keadilan, tepat sasaran, dan keberlanjutan, maka akan timbul efek negatif jangka panjang.

Masyarakat yang masih dalam usia produktif akan kehilangan motivasi untuk bekerja, belajar, dan berusaha. “Ketergantungan terhadap pemberian tunai justru menjadikan masyarakat tidak mandiri, malas dan berpotensi menjadi masyarakat dungu,” ujarnya. Kondisi tersebut akan semakin memburuk jika kebijakan membagi-bagi dana APBD dilakukan dalam waktu jangka panjang. Dampak paling buruknya yaitu, bisa berujung pada kebangkrutan fiskal daerah karena pengeluaran yang tidak seimbang dengan pendapatan.

“Kondisi ini akan semakin berbahaya jika tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan daya saing daerah,” ucap dia. SGY mengilustrasikan, seorang ayah yang kaya raya. Tentu sebagai orang tua yang bertanggung jawab, dia tidak serta-merta membagikan semua harta kepada anak-anaknya. Dia lebih memilih menyekolahkan mereka, memberi pelatihan, dan membentuk karakter agar mandiri. “Sebab, harta yang diberikan tanpa bekal ilmu dan keterampilan akan habis sia-sia, dan anak-anak akan tumbuh tanpa kompetensi menghadapi masa depan,” jelasnya.

Baca juga : Sulit Raup 51 Persen Suara, Pilkada Jakarta Bakal 2 Putaran

Selain itu, APBD DKI Jakarta 2025 Rp 91,34 triliun, perlu dipahami bahwa anggaran sebesar itu bukanlah dana tunai yang bisa langsung dibagikan begitu saja. APBD tersebut harus dialokasikan secara proporsional untuk berbagai pos belanja, antara lain belanja pegawai sekitar 38,5 persen, belanja barang dan jasa sekitar 22,2 persen, belanja modal sekitar 21,1 persen, serta belanja lainnya sebesar 18,2 persen.

Dengan struktur anggaran tersebut, lanjut SGY, jika harus dialokasikan Rp 20 triliun dari total Rp 91,34 triliun hanya untuk menggaji masyarakat sebesar Rp 2 juta per KK, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengalami defisit serius. “Hal ini akan menyulitkan pemenuhan kewajiban utama seperti belanja pegawai, operasional pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan sosial dasar.

Akibatnya, berpotensi menimbulkan instabilitas pemerintahan serta berbagai dampak buruk lainnya yang lebih luas,” tuturnya. Karena itu, gagasan tersebut tidak layak diterapkan. SGY menilai, ide tersebut patut diduga sebagai gagasan perangkap karena berpotensi menjadi “jebakan Batman” yang bisa membahayakan siapapun Gubernur DKI Jakarta yang nekat menjalankannya.

Baca juga : Kapolsek Pabuaran Gelar Jumat Curhat dengan Masyarakat Desa Karanghegar

Selain itu ide tersebut juga dapat dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab. “Apalagi saat ini dunia tengah memasuki masa-masa sulit, sehingga sudah sepatutnya fokus diarahkan pada efisiensi, bukan pada pembagian dana APBD secara sembarangan,” ucap dia. Apalagi, lanjut dia, tidak ada satupun aturan yang memungkinkan kepala daerah membagi uang APBD secara langsung dalam bentuk tunjangan tunai kepada seluruh warga. Kecuali melalui skema perlindungan sosial yang ketat dan terbatas seperti bantuan untuk fakir miskin, disabilitas, atau lansia. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal