LampuHijau.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengungkapkan kekecewaannya terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri ketika timnya hendak menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Rossa mengemukakan rasa kecewanya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan kasus perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Duduk sebagai terdakwa yaitu Hasto Kristiyanto.
Rossa mengatakan, ia dan tim penyidik komisi antikorupsi bergerak mengikuti mobil yang dikendarai Hasto. Sedangkan tim kecil lainnya bergerak mengamankan pihak-pihak lain.
Menurut Rossa, ada tim posko yang memandu lokasi Hasto lewat pelacakan nomor ponselnya. Timnya kebagian membuntuti Hasto.
"Jadi, pada saat itu kami start melakukan pengejaran terhadap terdakwa (Hasto) itu setelah beberapa pihak kita amankan dan kita ambil keterangan sekitar setelah salat Ashar atau jam 15.00 WIB lebih, kami bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap saudara terdakwa," ungkap Rossa.
Adapun nomor ponsel Hasto yang dilacak berakhiran 889. Ponsel ini pun menjadi barang bukti yang ikut disita.
Rossa bilang, ponsel Hasto terlacak mulai sekitar pukul jam 13.11 WIB, 15.06 WIB, 16.12 WIB, dan pukul 16.26 WIB. Kejadian itu pada 8 Januari 2020.
Tapi setelah jam-jam tersebut tidak lagi diketahui, karena ponsel tidak aktif.
Baca juga : Wahyu Setiawan Bantah KPK Bawa Bukti dari Rumahnya Soal Harun Masiku
Dan saat itulah ia mendapat kabar dari posko bahwa ada rilis yang dilakukan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri kepada awak media. Isi rilisnya soal kegiatan OTT yang sedang berlangsung.
"Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT," ungkapnya.
Bukan hanya dari posko, Rossa juga mengaku mendapat kabar rilis oleh Firli dari Kasatgasnya dan dari info yang tersebar di grup percakapan. Sehingga ia dan tim penyidik mempertanyakannya.
"Sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media atau dirilis informasi terkait adanya OTT?" kata Rossa, kesal.
Baca juga : Nama Ketua KPK Firli Bahuri Terseret Kasus Kebocoran Dokumen ESDM
Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih dapil Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Mlk)