Penyidik KPK Kecewa Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto, Tuding Sarat Konflik Kepentingan

Penyidik dan penyelidik KPK disumpah sebagai saksi untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (Foto: Mlk)
Jumat, 9 Mei 2025, 11:26 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti menyatakan, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang kini bergabung sebagai anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sarat konflik kepentingan.

Rossa mengemukakannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengondisian anggota DPR RI periode 2019–2024. Terdakwa dalam sidang ialah Hasto Kristiyanto.

"Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi. Tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya, sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik, saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?" kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Baca juga : Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum: Bentuk Serangan Balik Koruptor

Rossa tak langsung menjawab, dia justru menyentil Febri Diansyah yang mantan Juru Bicara KPK malah menjadi anggota tim hukum terdakwa Hasto. Apalagi Febri saat itu sempat ikut gelar perkara suap yang menyeret Harun Masiku dan Hasto.

"Sebelum menjawab itu, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspos, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspos. Kemudian memberikan saran, usulan, dan juga menyusun pointers atas terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest," jelas Rossa.

Pernyataannya memicu protes salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy. Dia tampak emosi dan mempertanyakan maksud pernyataan Rossa.

Baca juga : Penyidik Polda Metro Jaya Telah Menemukan Tindak Pidana saat Pernikahan Anak HRS

"Anda maksudnya apa?" kata Ronny dengan nada tinggi.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto pun menegur Ronny, karena dinilai tidak tepat dalam persidangan. Ronny membela diri dengan menyebut pernyataan Rossa sebagai asumsi yang tidak berdasar. Serta narasi yang dianggapnya mendiskreditkan pihak lain atau terdakwa.

Dalam perkara perintangan penyidikan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Penyebaran Covid-19 Makin Parah, Polda Metro Jaya Launching Tim Penegak Protokol Kesehatan

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga diduga meminta stafnya, Kusnadi untuk membuang ponsel saat dirinya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Atas perbuatan suapnya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Mlk

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal