Penyidik KPK Ungkap Hasto Adalah Pemilik Nomor Kontak "Sri Rezeki Hastomo"

Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti usai bersaksi untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (Foto: Mlk)
Jumat, 9 Mei 2025, 18:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti membongkar pemilik nomor kontak handphone (HP) dengan nama 'Sri Rezeki Hastomo'. Pemiliknya tak lain Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa membongkar hal ini saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. Terdakwa dalam sidang yakni Hasto Kristiyanto.

Mulanya, jaksa KPK mengorek soal adanya percakapan di handphone (HP) dengan nama kontak Sri Rezeki Hastomo dan Bara Baskara. Obrolannya berisi perintah dari nomor kontak Sri Rezeki Hastomo kepada Kusnadi untuk menenggelamkan HP.

"Bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa (Hasto)?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Rossa menjelaskan, awalnya penyidik melihat Hasto menitipkan dua ponselnya kepada stafnya, Kusnadi, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024 lalu. Selain HP, juga barang-barang yang lain.

Baca juga : Sidang Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Ungkap Hasto Bakal Talangi Suap Rp 2,5 M

Kemudian ia turun dan memanggil Kusnadi karena ada panggilan dari Hasto. Hingga akhirnya Rossa melakukan penyitaan terhadap tiga unit ponsel dari Kusnadi. Dua milik Hasto, satu lainnya milik Kusnadi.

Dari pemeriksaan barang bukti itulah terungkap pemilik kontak Sri Rezeki Hastomo. Ternyata berasal dari salah satu HP yang dititipkan Hasto k Kusnadi.

"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa HP dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai 'Sri Hastomo' itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," beber Rossa.

Berikutnya, Rossa membeberkan bukti-bukti lainnya yang meyakinkan penyidik bahwa kedua ponsel itu milik Hasto. Adapun satu unit ponsel lainnya diberi nama kontak 'Bara Baskara'. Dan kedua ponsel itu ternyata memakai SIM card luar negeri.

"Pertama, selain percakapan itu, juga ada catatan-catatan yang berkait dengan terdakwa. Sehingga kami meyakini HP itu adalah milik terdakwa. Kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," beber Rossa.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Antargeng Remaja

Adapun nama kontak Sri Rezeki Hastomo sempat mencuat dalam sidang sebelumnya. Bahkan nama kontak itu sering mengontak staf sekretariat PDIP, Kusnadi yang dihadirkan sebagai saksi, Kamis, 8 Mei 2025 lalu.

Dalam persidangan, bukti lampiran percakapan pun ditampilkan oleh jaksa. Salah satunya nomor atas nama Sri Rezeki Hastomo yang mengirimkan berkas KPK tentang pemanggilan Hasto untuk diperiksa di kasus Harun Masiku.

Sementara Kusnadi menerangkan, nomor yang diberi nama 'Sri Rezeki Hastomo' itu adalah nomor kesekretariatan PDIP. Nama Sri Rezeki Hastomo pun buatannya. Dan dia membantah hp itu milik Hasto.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif dapil Sumatera Selatan I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : Polda Metro Bidik Tersangka Kasus Tanah di Kebon Sirih

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah OTT KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan menyuruh ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal