Sidang Kasus Harun Masiku, Penyidik KPK Ungkap Hasto Bakal Talangi Suap Rp 2,5 M

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak menjalani sidang lanjutan kasus korupsinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). (Foto: Mlk)
Jumat, 9 Mei 2025, 12:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti mengungkapkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berencana menalangi dana suap Harun Masiku. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar.

Rossa mengemukakan keterangannya sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Terdakwa dalam perkara ini yaitu Hasto Kristiyanto.

Rossa bilang, rencananya penyuapan dilakukan Saeful Bahri lewat Agustiani Tio Fridelina, anggota Bawaslu, juga Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum. Saeful dan Tio telah menjadi mantan terpidana dalam kasus ini.

Dari hasil negosiasi, Wahyu sebenarnya hanya meminta Rp 900 juta untuk meloloskan Harun sebagai anggota parlemen Senayan lewat jalur PAW. Namun pihak ketiga yakni Saeful, Tio, dan Donny yang akan mengalirkan suapnya, disebut meminta sebanyak Rp 1,5 miliar.

"Jadi, mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," ungkap Rossa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Bahkan ada tambahan lainnya sejumlah Rp 1 miliar untuk sampai pelantikan sebagai anggota DPR RI. Sehingga totalnya Rp 2,5 miliar. Suapnya dilakukan pada 16 Desember 2019.

Baca juga : Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Diperiksa Usai HUT PDIP

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu, ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa (Hasto Kristiyanto). Tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi, yaitu Rp 400 juta," sambung Rossa.

Selain itu, Rossa mengungkapkan bahwa setelah penyerahan uang Rp 400 juta pada 16 Desember 2019, terdapat percakapan atau chat antara Saeful dan Harun Masiku soal dana talangan dimaksud. Bahkan ia sempat menawarkan untuk membuka barang bukti percakapan tersebut dalam sidang.

Rossa juga memastikan, keterangannya ini berdasarkan barang bukti elektronik para pihak saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu. Barang bukti yang ia maksud berupa percakapan WhatsApp (WA) dari nomor ponsel Saeful.

"Antara Saeful dengan Harun, antara Saeful dengan Donny, antara Saeful dengan terdakwa (Hasto), antara Saeful dengan Tio mengenai sumber uang, penyerahan uang," ungkapnya.

Dalam persidangan, Rossa juga menerangkan ihwal OTT kasus Harun Masiku ini ketika masih dalam tahap penyelidikan. Dia yang juga selaku penyelidik, melakukan penyadapan perihal negosiasi tersebut pada Desember 2019 atau sebelum OTT.

Sementara terdakwa Hasto dalam tanggapannya mengaku keberatan atas seluruh keterangan Rossa sebagai saksi dalam sidangnya. Karena menurutnya, penyidik tersebut bukan sebagai saksi fakta.

Baca juga : Sidang Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Aliran Uang ke BPK

"Kemudian yang kedua, keberatan terhadap keterangan bahwa saya berkomunikasi dengan WA melalui Agustiani Terima kasih," ujarnya.

Namun Hasto mengaku sependapat atas keterangan Rossa soal adanya upaya perintangan ketika melakukan OTT di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) oleh pihak lain. Jadi, perintangan itu dilakukan pihak-pihak lain, bukan terdakwa.

"Jadi, keterangan Rossa tadi bahwa saya dinyatakan tidak menghalang-halangi terhadap upaya di PTIK, itu saya sependapat," katanya.

"Saksi gimana, tetap pada keterangannya?" hakim mengonfirmasi.

"Iya, tetap," timpal Rossa.

Diketahui, dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku yakni Saeful Bahri; dan Harun Masiku. Jumlahnya 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta yang dialirkan kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.

Baca juga : KPK Ungkap Paman Birin Kabur Sejak Ditetapkan Tersangka

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggamnya sendiri ke dalam air setelah kejadian OTT oleh KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut diberikan lewat penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Mlk)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal