Kejagung Jerat Ketua Buzzer Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Perkara

Dirdik JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). (Foto: Abn)
Kamis, 8 Mei 2025, 02:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka terhadap M. Adhiya Muzakki selaku ketua buzzer Cyber Army dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM selaku ketua tim Cyber Army," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 malam.

Qohar bilang, Muzakki turut bermufakat dengan tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya, untuk merintangi penyidikan di tiga perkara rasuah. Ketiga tersangka lain yakni advokat Marcella Santoso, advokat Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.

Baca juga : 27 Penjual Obat Keras di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Sementara tiga kasus yang tengah ditangani yakni korupsi tata kelola komoditas timah 2015–2022 di wilayah konsesi PT Timah Tbk, korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015–2016 yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong.

Qohar menambahkan, Muzakki dan Tian Bahtiar membuat kesepakatan dengan Marcella dan Junaedi untuk membikin berita dan konten negatif terhadap Kejagung dalam penanganan tiga kasus tersebut. Bukan hanya saat penyidikan, tapi juga di tahap persidangan hingga penuntutan.

"Tersangka MAM, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial," bebernya.

Berikutnya, Muzakki membagi para buzzer dalam lima tim, dengan nama Mustafa 1 sampai 5. Total buzzer dari 5 tim itu sebanyak 150 orang.

Baca juga : Buka Puasa Bersama Iwakum, Ketua MA Ungkap Berbagai Transformasi Lembaga Peradilan

Muzzaki membayar Rp 1,5 juta kepada tiap buzzer. Tugasnya untuk mengomentari secara negatif terhadap pemberitaan maupun konten yang dibuat Tian dalam penanganan ketiga perkara dimaksud.

Dia juga membuat video, konten, juga komentar negatif berisi perkataan Marcella dan Junaedi selaku advokat. Perkataan kedua advokat itu soal metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa.

Video dan konten itu pun diunggah ke media sosial, seperti platform TikTok, Instagram, dan Twitter atau X. Termasuk dengan mengerahkan 150 buzzer bayaran untuk membenarkan isi videonya, serta memberikan komentar negatif.

Selain itu, Muzakki telah berupaya menghilangkan barang bukti handphone yang berisi percakapannya dengan Marcella dan Junaedi. Komunikasinya soal video konten negatif di medsos.

Baca juga : Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi Jiwasraya

Menurut Qohar, upaya perintangan itu dilakukan untuk opini negatif bagi penyidik dan pimpinan Kejagung. Kontennya diarahkan kepada masyarakat demi memengaruhi pembuktian perkara di persidangan, agar kasus-kasus itu menjadi gagal atau tidak terbukti.

Muzakki mendapat bayaran dari Marcella sebanyak dua kali, Rp 697,5 juta dan 167 juta atas perannya tersebut. Gelontoran uang ia terima melalui seorang staf bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Sehingga totalnya sebesar Rp 864,5 juta.

Dan atas perbuatannya, Muzakki dijerat dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Penyidik pun melakukan penahanan terhadapnya untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu, 7 Mei 2025. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal