Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Jerat 3 Tersangka Termasuk Pensiunan TNI Bintang 2

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Abn)
Rabu, 7 Mei 2025, 20:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan pensiunan TNI yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).

"Tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) insial L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku PPK. Kedua, ATVDH (selaku perantara); ketiga, GK selaku CEO Navayo International AG," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Mei 2025 malam.

Harli memaparkan, kasus bermula saat Kemhan melalui tersangka L menandatangani kontrak dengan tersangka GK selaku CEO Navayo pada 1 Juli 2016 silam. Kontraknya mengenai perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment).

Nilai kontrak awalnya sebesar 34.194.300 dolar Amerika Serikat(AS), lalu berubah menjadi 29,9 juta dolar AS.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek PDNS, Kejari Jakarta Pusat Geledah 2 Rumah Pejabat Komdigi

Harli bilang, penunjukan Navayo sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa. Penunjukan perusahaan asal Hungaria itu pun atas rekomendasi tersangka ATVDH.

Navayo mengakui telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang ke Kemhan. Berikutnya dilakukan penandatanganan empat surat Certificate of Performance (CoP) atau sertifikat kinerja terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan Navayo.

"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh ATVDH tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu. Pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan RI dengan mengirimkan empat invoice (permintaan pembayaran dan CoP)," sambungnya.

Namun hingga 2019, di Kemhan tidak tersedia anggaran untuk proyek pengadaan satelit tersebut. Hingga akhirnya, Kejagung melalui koneksitas JAM Pidmil meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo.

Hasilnya, pekerjaan yang dilakukan ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan. Kesimpulannya, pekerjaan Navayo tidak dapat membangun Program User Terminal.

Karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 unit yang dikirim Navayo, tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Importasi Gula Tom Lembong

Dan hasil pekerjaan Navayo terhadap user terminal pun tidak pernah diuji terhadap satelit Artemis yang berada di slot orbit 123 BT. Dan barang-barang yang dikirim Navayo tidak pernah dibuka dan diperiksa.

Atas proyek itu, Kemhan pun diwajibkan membayar 20.862.822 dolar AS berdasarkan final award putusan pengadilan Arbitrase Singapura. Karena Kemhan telah menandatangani sertifikat kinerja Navayo sebelumnya, tapi tanpa pembayaran.

Putusan ini atas dasar gugatan pihak Navayo ke Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

"Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar Rp 1,92 miliar," lanjutnya.

Putusan yang diketok pada 22 April 2021 itu, berimbas pada permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh juru sita (commissaires de justice) Paris.

 

Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Adapun ATVDH yang merupakan warga negara AS yang juga terpidana dalam perkara korupsi sewa satelit Artemis untuk mengisi kekosongan slot orbit 123 BT tahun 2015. Saat itu dirinya selaku tenaga ahli PT Dini Nusa Kesuma (DNK), perusahaan yang terlibat dalam penyewaan satelit Artemis.

Dalam kasus pertamanya, ATVDH dijerat bersama tiga pihak lain. Mereka ialah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Kuathan) sekaligus kuasa pengguna anggaran Kemhan Laksamana Muda TNI (purn) Agus Purwoto; Direktur Utama PT DNK, Surya Witoelar; dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal