LampuHijau.co.id - Proyek pemasangan meteran air di kawasan Jalan Muara Baru, Tanah Baru, Tanah Merah, Tembok Bolong, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tabrak aturan tentang persyaratan pemasangan meteran air bagi pelanggan baru.
Hal ini dikarenakan proyek pemasangan meteran air dilakukan di atas lahan yang sedang bersengketa di Pengadilan, dan hampir seluruh warga yang tinggal diatas lahan tersebut tidak memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat tanah yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengajuan menjadi pelanggan baru PAM Jaya.
Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat, Saksi: Pengukuran Tanah di Hari Libur, Melanggar SOP
Melihat hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Jakarta Utara, Rouli Rajagukguk menganggap Perusahaan Daerah PAM Jaya menabrak aturan persyaratan pelanggan baru PAM Jaya.
"Menurut informasi warga, lahan disana masih sengketa di Pengadilan, jadi warga disanapun tidak memiliki surat atas tanah tersebut dan tidak memiliki PBB. Padahal jika dilihat dari persyaratan yang diberlakukan PAM Jaya, bagi pelanggan baru wajib melampirkan dokumen tersebut. Jadi dalam proyek pemasangan meteran di wilayah tersebut, kami menduga PAM Jaya menabrak aturan main," ujar Rouli Rajagukguk, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Baca juga : Harga Air Minum PAM Jaya Tetap Terjangkau
Rouli Rajagukguk juga mengatakan, sudah mendengar permasalahan tersebut dari informasi yang diberikan oleh beberapa warga setempat. "Beberapa warga sudah memberikan informasi terkait proyek pemasangan meteran disana, kami dari SOKSI Jakarta Utara tentunya akan melayangkan Surat ke Direktur Utama PAM Jaya terkait permasalahan tersebut," kata Rouli Rajagukguk.
Dari informasi yang diberikan beberapa warga, disana sebenarnya tidak kekurangan air bersih karena sudah adanya beberapa master meter yang sudah terpasang untuk membantu warga mendapatkan air bersih. "Disana sudah ada master meter untuk membantu warga mendapatkan air bersih, master meter dibuat disana dikarenakan administrasi warga tidak lengkap, jadi dibuatlah master meter disana.", tutur Rouli Rajagukguk.
Baca juga : Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 3 Cirebon Layani 338.855 Pelanggan
Rouli Rajagukguk juga meminta PAM Jaya agar tidak menabrak peraturan terkait pemasangan meteran air bagi para pelanggan baru, dan memberhentikan sementara proyek pemasangan meteran tersebut sampai semua administrasi persyaratan dipenuhi oleh warga untuk diajukan permohonan kepada PAM Jaya. "Harus dihentikan dulu proyeknya, bereskan dulu semua administrasi terkait pemasangan meteran di wilayah tersebut," tegas Rouli.
Dalam kunjungannya di wilayah tersebut, Rouli Rajagukguk didampingi oleh Sekertaris Depicab SOKSI Jakarta Utara Gozali Saputra, SH melihat langsung proyek pemasangan meteran tersebut, serta melihat kondisi pemukiman warga disana. "Kami sudah melihat langsung kelapangan.", tutup Rouli Rajagukguk.(wong)