LampuHijau.co.id - Persidangan dugaan pemalsuan sertifikat yang melibatkan terdakwa Tony Surjana kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025). Ketua Majelis Hakim, Aloysius Bayuaji, memimpin persidangan dengan menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dedi Sudadi, yang memberikan keterangan mengenai surat pengukuran yang menjadi objek perkara.
Dedi Sudadi, mantan pegawai BPN Jakarta Utara periode 1998-2003, mengungkapkan bahwa pengukuran tanah dilakukan berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) yang hanya berlaku pada hari kerja. Dalam keterangannya, ia menyebutkan, "Surat ukur terkait sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 512 atas nama Tony Surjana diterbitkan pada 4 Januari 2004, padahal seharusnya pengukuran dilakukan pada hari kerja sesuai aturan yang berlaku."
Baca juga : Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas saat Libur Lebaran 2025
Menurut Dedi, sertifikat yang awalnya terbit di Bekasi, Jawa Barat, kemudian dipindahkan ke Cakung-Cilincing, Jakarta Utara. Dedi menjelaskan, "Saya pernah melihat berita acara pengukuran yang memuat beberapa poin, tetapi saya tidak tahu pasti apakah ada perubahan batas pada SHM tersebut."
Dedi juga menegaskan bahwa pihak yang wajib hadir dalam proses pengukuran adalah pemegang hak atau kuasa yang bertanggung jawab atas batas tanah. "Yang wajib hadir adalah pemegang hak atau kuasa terkait pemilik batas," ungkapnya.
Baca juga : Serobot Brandgang, Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Mewah di Kebayoran Baru
Dalam dokumen surat ukur yang diterbitkan, Tony Surjana tercatat sebagai pemohon dan penunjuk batas. Namun, Dedi mengaku tidak tahu apakah prosedur ini sudah sesuai dengan SOP, karena pengukuran dilakukan pada hari Minggu, yang menurutnya tidak lazim. Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah kehadiran saksi di lokasi pengukuran diperlukan.
Dedi menjawab, "Secara teknis, saya tidak begitu paham, tetapi menurut aturan, saksi harus hadir. Saya kenal dengan Rocmat, dan surat ukur tersebut adalah produk resmi BPN."
Baca juga : Dinkes Subang Ingatkan Tempat Pengolahan Pangan Harus Miliki SLHS
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik terkait pengukuran tanah. "Tindak pidana ini diduga terjadi pada 24 Februari 2004, di Kantor BPN Jakarta Utara, yang berpotensi menimbulkan kerugian," ujar JPU.
Jika terbukti, terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen yang merugikan pihak lain.(wong)