LampuHijau.co.id - Jurnalistik merupakan bagian dari kritik maupun check and balance kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung). Media massa juga sebagai bentuk pengawasan eksternal.
Karena itu, sekejam apapun produk jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar oleh Kejagung untuk menerapkan delik tindak pidana. Termasuk untuk perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) atas penanganan perkara korupsi.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi bertajuk 'RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025 malam.

"Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ," kata Pujiyono.
Pernyataannya sekaligus menanggapi penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejagung, beberapa waktu lalu.
Baca juga : Kadinkes Subang Jenguk Jurnalis yang Sakit di Desa Jabong
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) ini mengatakan, pemberitaan media massa merupakan bagian dari kritik serta check and balance dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Dia menambahkan, Kejagung sebagai penegak hukum memiliki kewenangan yang sangat besar. Sehingga pengawasan dari Komjak maupun pengawasan internal tidak cukup. Karenanya, butuh juga pengawasan dari publik, karya jurnalistik termasuk di dalamnya.
"Nah, maka produk jurnalistik itu, itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik OOJ-nya. Delik OOJ-nya apa? Ini ya kebetulan saja, ini kebetulan saja, dalam kasus itu yang kawan media itu (Tian Bahtiar) adalah dia direktur pemberitaan," ucapnya.
Namun begitu, ia menggarisbawahi bahwa Kejagung menjerat Tian Bahtiar sebagai pelaku OOJ bukan karena produk jurnalistiknya. Melainkan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang lain dalam penetapan tersangka tersebut.
"Nah, makanya itu juga dibenarkan oleh Ketua Dewan Pers, yang produk jurnalistik itu juga tidak masuk ke situ (dasar delik)," imbuhnya.
Dia mengakui, ada kemungkinan kesalahan dalam konferensi pers pertama Kejagung saat itu. Hingga kemudian Ketua Dewan Pers membuat joint statement dengan Puspenkum Kejagung, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak terkait dengan produk jurnalistiknya.
Baca juga : Ukir Sejarah, NasDem Koalisi dengan PKB di Pilkada Subang
"Dan itu hasil dari salah satunya adalah ketidaksetujuan kita bahwa ini produk jurnalistik tidak bisa masuk dalam delik hukum," sebut Pujiyono.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Selain Tian, dua orang lainnya adalah pengacara yaitu Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Adapun tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.
"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.
Qohar mengatakan, pemberitaan yang dibuat sudah didesain sedemikian rupa oleh para tersangka. Tujuan akhirnya adalah dibuat, diciptakan, dibentuk, diadakan untuk mendiskreditkan institusi Kejaksaan.
"Bahwa apa yang ditangani oleh penyidik itu semua tidak benar. Ada kesepakatan itu," Qohar menekankan.
Baca juga : Grand Design Pendidikan Jurnalistik, Kick Off SJI 2024 Digelar di Riau
Dalam prosesnya, pengacara terbagi dalam tiga tim. Tim juridis, tim nonjuridis, dan tim social engineering. "Mereka saling berbagi peran. Sehingga dari sanalah mensrea sudah ada," ucapnya.
"Jadi, JakTV ini mendapat uang itu secara pribadi, bukan atas nama sebagai direktur. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan para pihak yang akan ditetapkan. Sehingga ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)