Berita Dijadikan Bukti Penetapan Tersangka, Kejagung Dinilai Kelewatan

Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung dalam diskusi Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). (Foto: Departemen Medkom Iwakum)
Jumat, 2 Mei 2025, 20:59 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung menganggap, Kejaksaan Agung (Kejagung) kelewatan atas penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus rasuah yang tengah ditangani.

Erick beralasan, karena dalam kasus itu, penyidik menjadikan bukti pemberitaan sebagai delik tindak pidana yang dipersangkakan terhadap TB. Sebabnya berita-berita itu dianggap menyudutkan Kejagung dan menarasikan kerja-kerja penyidikan secara negatif.

Erick mengemukakan hal ini saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?' yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat, 2 Mei 2025.

Baca juga : Perubahan dan Gebrakan Baru Bupati Pati, Harapan Firman Subagyo Output-nya Kesejahteraan Masyarakat

"Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah untuk menjadikan Direktur Pemberitaan JakTV tersebut sebagai tersangka dengan delik perintangan (penyidikan). Dan buktinya pemberitaan, karena ada undang-undang lex specialist yang mengatur tentang pemberitaan," papar Erick.

Menurutnya, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kerja-kerja jurnalistik dan produknya, yakni pemberitaan. Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Pers.

Jadi, Dewan Pers yang berwenang menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik. Karena Kejagung menjadikan karya jurnalistik atas penetapan tersangka TB sebagai bukti perkaranya.

"Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers," imbuhnya.

Baca juga : OTT Perdana Pimpinan Baru, KPK Tangkap 8 Orang di OKU

Kekhawatirannya yang lain, bila kasusnya nanti bergulir di pengadilan, lalu diputus bersalah oleh majelis hakim. Dengan demikian, hal itu bisa jadi preseden buruk, karena sudah ada yurisprudensi nantinya.

"Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya," tuturnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini selain Tian Bahtiar ialah dua orang pengacara; Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Baca juga : Sambut Ramadhan, 11.471 Orang Pulang Kampung Naik Kereta Api

"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal