LampuHijau.co.id - Dunia peradilan saat ini sedang sakit. Ini tak lepas dari semakin maraknya mafia peradilan gentayangan di semua kantor orang mencari keadilan sesungguhnya.
"Berbagai cara dilakukan kelompok Yam cs. untuk menjatuhkan saya. Bahkan putusan yang sudah final atau inkrah pun bisa diajukan lagi," ungkap Hartono Lioe, Ketua RW 015, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (1/5/2025).
Melihat kondisi miris ini, ia meminta Presiden Prabowo Subianto dan jajaran penegak hukum lainnya, agar segera turun tangan memberantas mafia peradilan yang sudah sangat meresahkan warga RW 015 Pluit ini.
"Pertama, Yam cs. menggugat kami di PTUN Jakarta tahun 2022. Sidang di PTUN No. 379/G/TF/2022/PTUN JKT, kami menang. Kemudian bnding No. 178/B/TF/2023/PT TUN JKT, kami juga menang. Selanjutnya Kasasi No. 131 K/TUN.JKT kami menang lagi," papar Hartono.
Dia mengatakan, Yam cs. baru-baru ini kembali menggugat dirinya beserta Jong SF dan Sia TH serta warga RW 015 lainnya ke PN Jakut. Anehnya, materi gugatannya sama seperti dua tahun lalu.
"Kami pernah digugat di PN ini dalam perkara Nomor: 214/Pdt.G/2023/PN.Jkt Utr. Gugatannya tidak diterima dan kami dimenangkan. Terus dia kurang puas, lalu banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI, hal yang sama dalam perkara Nomor: 1157/PDT/2023/PT.DKI. Namun mereka tetap kalah," ujar Hartono.
Bahkan pihak yang menggugat Hartono tetap tidak puas dan kembali mengajukan gugatan ke PTUN dan juga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan tetap kalah.
"Namun di lembaga tertinggi peradilan di Indonesia dalam perkara Nomor: 6640 K/Pdt/2024 kembali menolak permohonan kasasinya," ujar Hartono.
Baca juga : Jika Kembali Jadi Bupati Subang, Ruhimat Bakal Jadi Orangtua Bagi Semua Umat Beragama
Dikatakannya, perkara telah dimenangkan pihaknya di PN Jakarta Utara tertanggal 18 September 2023, PT DKI tertanggal 29 Nopember 2023, dan MA tertanggal 2 Desember 2024, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, Yam seharusnya dapat belajar dari perkara yang dialaminya. Tetapi justru seperti membabibuta.
Sebab dalam gugatannya Nomor: 111/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr, bukan hanya Hartono dkk. yang digugat. Pihak lainnya yakni Luran Pluit, Camat Penjaringan, dan Wali Kota Jakarta Utara, serta Gubernur Jakarta ditarik sebagai Turut Tergugat I, II, III dan IV.
"Sangat aneh, Yam itu bukanlah warga RW 015. Dia warga RW 04, juga bukan pula pemilik ruko di RW 015. Ruko tersebut adalah milik mantan istrinya secara sah. Dia bisa menggugat kami di RW 015, kami duga kuat atas suruhan mantan-mantan RW, RT, dan Kamtib RW 015 terdahulu yang berniat kembali memegang posisi kembali," ujarnya.
Baca juga : Kurangi Angka Pengangguran, Sudin Tenaga Kerja Jakpus Gelar Pelatihan Satpam
"Saya minta kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan gugatan penggugat harus ditolak dan tidak dapat diterima. Karena secara tegas Yam tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum selaku penggugat," kata Hartono. (ULI)