LampuHijau.co.id - Setelah dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ribuan nasabah Wana Artha minta agar proses pembayaran dari tergugat kepada para nasabah segera dilakukan.
Linda salah satu nasabah asuransi WanaArtha Life mengatakan dirinya sengaja menginvestasikan sebagian uang pensiunnya untuk biaya kuliah sang anak. Namun hingga saat ini uang senilai Rp 200 Juta miliknya yang telah disetorkan ke pihak asuransi WanaArtha life tidak tahu entah kemana.
Baca juga : Kang Rey Ingin RTRW Kabupaten Subang Segera Diselesaikan
Linda juga hanya meminta uang miliknya saja tanpa bunga. Karena perempuan yang sudah menjadi single parents ini cukup berat menjalani hari harinya. "Saya gak neko neko, cuma ingin uang saya kembali, biar pun tidak dapat bunga sesuai janji para marketing, tidak apa-apa. Yang penting uang saya kembali," ujar perempuan pensiunan MayBank Property ini.
Sementara itu kuasa hukum dari nasabah asuransi WanaArtha Life, Benny Wullur mengatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2023 dimana nasabah asuransi WanaArtha Life melaporkan jajaran asuransi WanaArtha Life ke Pengadilan Jakarta Selatan karena para nasabah tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Baca juga : Ratusan Nasabah Minta Operasional Asuransi Jiwa Kresna Kembali Dihidupkan
Kemudian proses sidang berjalan dan pada November 2024 majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan bahwa Asuransi WanaArtha Life harus mengembalikan dana nasabah. Namun hingga kini baru sekitar satu persenan dari jumlah keseluruhan sekitar Rp 15, 9Triliun. "Saya mewakili nasabah meminta agar para tergugat memenuhi kewajibannya mengembalikan uang nasabah," ucap Benny.
Lebih lanjut Benny mengatakan, dalam keputusan PN Jakarta Selatan tersebut ada 14 tergugat baik perusahaan maupun individu owner dari Asuransi WanaArtha Life dan anak usahanya.(wong)