LampuHijau.co.id - Sidang pemalsuan surat dan pencaplokan lahan di Jalan Rawa Kepiting, Kecamatan Jatinegata digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timu, Kamis (24/10/2019) sore. Sidang yang berlangsung singkat ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rawi Sangker selaku Mantan Direktur Utama PT Taruma Indah.
Di lokasi, Rawai yang mengenakan kemeja putih, dicecar berbagai pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Praktekta. Atas pertanyaan itu, Rawai hanya terlihat mengangguk dan merunduk. "Untuk apa Anda melakukan pencaplokan lahan yang bukan hak Anda?" tanya Tri.
Baca juga : Ancol Gelar Acara Musik 90-an, Banyak Band Papan Atas Manggung, GRATISSSS
"Mengapa Anda melakukan ini?" tanyanya lagi.
Selanjutnya, sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (7/10). Penundaan ini terpaksa dilakukan mengingat Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon sedang dalam kondisi sakit.
Baca juga : Gantikan Tito Karnavian, Idham Azis Tinggal Selangkah Jadi Kapolri
Sebagai informasi, Rawi Sangker ditetapkan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud pasal 266 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 266 ayat (2) KUHP, lebih Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP, lebih-lebih Subsidair Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam kasus ini, Rawi terbukti bersalah setalah Mencaplok lahan milik ahli waris bernama Mad Rais serta pegawai BPN Nurwahyudi dan seorang lainya bernama Imam.
Menurut Mad Rais, kasus ini berawal saat ia memiliki hak kepemilikan 8300 meter lahan dengan dasar girik nomor 454 di jalan Kepiting. Diketahui, girik tersebut belum pernah terpecah-pecah dengan akurasi data yang komprehensif karena terkoneksi dengan kantor desa setempat.
Baca juga : Puluhan Ahli Waris Geruduk Dua Perusahaan Besar di Pulogadung
"Saya merasa heran, kenapa PT Taruma Indah mengaku bahwa tanah tersebut tanah mereka? Padahal sejak tahun 1997 hingga 2012, tanah ini milik saya. Namun pada saat itu saya diusir preman," katanya.
Mad Rais menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. "Kalau saya jual, maka saya tidak akan pernah sampai kemari apalagi untuk tanda tangan. Saya berharap tanah saya dikembalikan karena itu adalah saya," tukasnya. (YUD)