LampuHijau.co.id - Jurnalis hukum, Andi Saputra resmi dilantik menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Andi yang juga mantan wartawan detikcom ini dilantik langsung oleh Ketua PN Jakpus Hendri Tobing.
"Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini, Rabu, tanggal 30 April 2025, saya Hendri Tobing SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan ini secara resmi melantik Andi Saputra sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ketua PN Jakpus Hendri Tobing, Rabu (30/4/2025).
"Saya percaya bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita," imbuhnya.

Dalam pelantikannya, Andi juga membacakan pakta integritas agar tidak melakukan korupsi selama menjalani tugasnya. Dia berjanji tidak menyalahgunakan wewenang sebagai hakim ad hoc tipikor Jakarta Pusat.
"Pakta Integritas. Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Andi Saputra, SH, MH, jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa, satu, saya tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan mengundukkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada pada saya karena jabatan atau kedudukan saya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Andi.
Berikutnya, dia juga berjanji menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI. Dia janji melaksanakan tugas sesuai kode etik kehakiman dan aturan di Mahkamah Agung RI.
Baca juga : Dituding Belum Bayar Utang, Anak Usaha PT Telkom Digugat di PN Jakarta Pusat
"Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung RI dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antara pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Anggung RI dan Pengadilan, sesuai kode etik dan pendoman perilaku hakim dan atau Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Andi.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenai sanksi seberat-beratnya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, MA mengumumkan 12 orang hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Para hakim itu akan bertugas di sejumlah pengadilan negeri.
Nama-nama hakim ad hoc Tipikor tersebut disampaikan MA lewat pengumuman nomor 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024. Nama-nama tersebut diputuskan berdasarkan rapat panitia seleksi calon hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahap XXI tahun 2024 pada Kamis (11/7/2024).
Berikut 12 nama yang dinyatakan lulus seleksi sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama tahap XXI tahun 2024:
1. Andi Saputra, SH, MH
2. Dr Drs Lutfi Adin Affandi, MM
Baca juga : Ibu Ronald Tannur Segera Disidangkan di Kasus Suap Hakim PN Surabaya
3. Iryana Margahayu, ST, SH
4. Zul Azmi, SH
5. Yusuf Gutomo, SH, MKn
6. Dr R Muhammad Ibnu Mazjah, SH, MH
7. Teguh Suroso, SH, CPL
8. Imra Leri Wahyudi, SH, MH
9. Estiningsih, SH, MH
Baca juga : Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
10. Supraptiningsih, SHI, MH
11. Khairul Rizal, SH, MHum
12. Abdur Rachman Iswanto, SH, MH.
MA menyatakan, seluruh nama yang lulus wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat). Para hakim ad hoc juga diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (***)