LampuHijau.co.id - Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022, meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhirnya dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat.
"Iya, benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin, 28 April 2025 sore.
Suparta merupakan salah satu pihak yang diproses hukum Kejaksaan Agung di kasus Timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun lebih. Dia menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Baca juga : Terdakwa Kasus UU ITE Tak Ditahan, Pecinta Hewan Roger Paulus Silalahi Kecewa Berat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap ketua majelis hakim banding membacakan amar putusan di PT DKI Jakarta, Kamis, 13 Desember 2024.
Suparta juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun. Pidana tambahan itu harus dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Kejagung Resmi Tahan Dirut PT KTM di Kasus Importasi Gula Tom Lembong
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim.
Perkara banding Suparta bernomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Perkaranya diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon R. Saragih. Panitera Pengganti Isarael Situmeang.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat itu, Suparta divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Walikota Jakarta Pusat Panen Sayuran di Lapas Salemba
Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.
Adapun perkara korupsi timah ini menyeret puluhan terdakwa. Beberapa nama lain seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim. (Abn)