PPATK Puji Pemerintah dan Polri Berantas Judol

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: ist)
Senin, 28 April 2025, 00:05 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI mencatat akumulasi perputaran transaksi keuangan transaksi judi online (judol) mengalami kenaikan pada tahun 2005. Namun PPATK mengakui, kinerja pemerintah menekan angka judol tersebut dinilai berhasil, khususnya Polri.

"Harus diakui kerja keras yahg sudah dilakukan oleh pemerintah melalui desk judol ini berhasil menekan laju pertumbuhan aktivitas judol. Apalagi Polri sudah menunjukkan sukses penegakkan hukumnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Sebelumnya, PPATK mengungkap bahwa angka perputaran di tahun 2025 mencapai Rp 1.200 triliun. Angka tersebut diambil dari pergeseran pola transaksi judol hingga hasilnya diamankan ke luar negeri.

Baca juga : PMII Subang Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Masyarakat

"Bahwa nilai Rp 1.200 T merupakan perkiraan akumulasi perputaran judi online sampai dengan akhir tahun 2025. Nilai tersebut didasarkan atas trend nilai perputaran tahun 2024," katanya.

"Terjadi pergeseran pola transaksi dari bagaimana deposit ke dalam situs perjudian sampai bagaimana cara melarikan dana ke luar negeri. Kami punya parameter dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening terkait. Itu jumlah potensi hingga akhir tahun 2025," lanjutnya.

Ivan mengaku, crypto masih kerap dimanfaatkan untuk memindahkan dana oleh para pelaku judol. Salah satu aliran dana itu paling masif dilancarkan ke Singapura.

Baca juga : Kritisi Kebijakan Pemerintah, Ahmad Muzani: Pers dan Masyarakat Berperan Penting

"Sebagaimana tahun 2024 bahwa kripto mengalami trend kenaikan sebagai salah satu instrumen untuk memindahkan dana. Namun masih ditemukan pula aliran dana ke Singapura, UK dan Filipina dengan menggunakan instrumen transfer dana," ujarnya.

"Ya memang kemajuan fintech berdampak massivenya virtual currency dipergunakan sebagai alternative transaksi untuk menyembunyikan harta-harta illegal," sambungnya.

Terkait pengguna judol, Ivan mengatakan PPATK masih menunggu data pasti. "Data masih ditunggu sampai semester pertama tahun ini. Kecenderungan ada (kenaikan)," katanya.

Baca juga : Polres Subang Minta Guru dan Orangtua Berperan Aktif Cegah Bullying

Sebelumnya, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dilihat dari perputaran dana judi online pada 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun.

"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23 dalam situs PPATK, dikutip Kamis (24/4/2025).

Ivan mengatakan, jumlah perputaran dana judi online ini pun mengalami kenaikan dari tahun lalu. Dia menjelaskan, pada 2024, perputaran dana judi online sebesar Rp 981 triliun. "Data tahun lalu sebesar Rp 981 triliun," terang Ivan. (Frk)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal