Soal "Perintah Ibu" di Sidang Hasto, Jaksa Persilakan Publik Tafsirkan Sendiri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku. (Foto: ist)
Jumat, 25 April 2025, 20:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mempersilakan publik menafsirkan sendiri soal 'perintah ibu' yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg Harun Masiku.

Karena menurutnya, saksi yang mengungkapkan hal tersebut berdasarkan rekaman percakapan yang diputar dalam sidang, belum dihadirkan.

Saksi dimaksud adalah mantan kader PDIP Saeful Bahri, yang juga bekas terpidana kasus ini pada perkara sebelumnya. Sementara terdakwa dalam sidang yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang didakwa melakukan suap dan perintangan penyidikan.

"Ya, nanti silakan dilihat sendiri, silakan ditafsirkan sendiri, silakan dibaca sendiri," kata Wawan ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Wawan bilang, sejauh ini tim jaksa belum dapat menyimpulkan apapun dari fakta sidang yang sudah berlangsung. Namun ia meyakinkan, memiliki sejumlah bukti terkait hal tersebut.

"Nanti kita buktikan di persidangan, kan ada bukti-bukti yang kita hadirkan. Dan Saeful belum diperiksa, nanti pas diperiksa akan kita gali. Kita gali, jawaban Saeful nanti bagaimana, bukti-bukti yang ada pada kita bagaimana. Baru dari situ kita bisa disimpulkan," sebutnya.

Wawan juga merespons mengenai klaim tim kuasa hukum Hasto yang menyebut bahwa dakwaan dan keterangan para saksi sebagai daur ulang. Karena perkara rasuah ini telah diputus dalam sidang terdahulu.

Baca juga : Bupati Subang Targetkan Zero Complain Pelayanan Publik

Tapi Wawan menilai, perkara kali ini yang menyeret Hasto sebagai terdakwa berbeda dari kasus sebelumnya. Bahkan pihaknya telah memberikan jawaban dalam tanggapan atas eksepsi Hasto.

Dia menegaskan, majelis hakim tidak terikat dengan putusan perkara yang lama, meskipun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Artinya, hakim bisa memutuskan independen, tidak harus tertekan kepada putusan yang terdahulu," tegasnya.

Dia pun mempersilakan dalil tim kuasa hukum Hasto yang menilai sidang ini sebagai daur ulang. Pihaknya tidak mempermasalahkannya.

Namun ia memastikan, bakal mengajukan bukti-bukti yang dinilai majelis hakim. Kemudian hakim bakal memutus berdasarkan bukti yang diajukan tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa 'perintah ibu' hanyalah upaya Saeful mencatut nama pimpinan partai. Satu di antaranya yang dicatat adalah Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.

"Jadi menurut saya, janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai, secara organisasi, ya. Karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," kata Ronny.

*Bagi-bagi Duit di Kantor DPP PDIP*

Baca juga : Tuntut Budi Said 16 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Gugatan Perdata Actual Loss

Adapun dalam sidang pada Jumat, 25 April 2025, Patrick Gerard Masoko alias Gerry mengaku pernah dimintai tolong Saeful Bahri mengambil koper berisi uang Rp 850 juta dari Harun Masiku. Selanjutnya uang itu dibagikan kepada beberapa pihak.

Kejadiannya pada 23 Desember 2019. Kala itu, Saeful menelepon Gerry untuk mengambil uang dari Harun di rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.

"Katanya mau ambil uang," ucap Gerry yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun ternyata Harun sudah tidak di tempat, sehingga ia mengambilnya dari Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 16 Gerry yang dibacakan jaksa, jumlah nominal uangnya sebesar Rp 850 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Gerry pun mengontak Saeful, dan menginfokan jumlahnya.

"Saudara Saeful menyampaikan, 'ya udah simpan dulu nunggu arahan yang tadi saya sampaikan ya'," beber jaksa membacakan BAP, yang kemudian dibenarkan Gerry.

Dalam BAP lain yang juga dibacakan jaksa, Gerry menuju rumah Saeful sekitar jam 7 malam. Lantas ia menyerahkan sebagian kepada Muhammad Ilham Yulianto, sopir Saeful.

Berikutnya, dia bertolak ke Kantor DPP PDIP untuk menyerahkan uang Rp 170 juta kepada Donny Tri Istiqomah selaku advokat. Uang itu merupakan bagian Donny atas perintah Saeful, yang ia serahkan di basement DPP PDIP.

Baca juga : Di Sidang Gazalba, Hakim Persilakan Penyidik KPK Usut Keterangan Palsu Ahmad Riyadh

"Sudah saya ketemu Pak Donny, saya kasih yang uang sejumlah tersebut. Sudah, saya balik, Pak," timpal Gerry.

Sementara Ilham yang juga menjadi saksi sidang Jumat kemarin, menerangkan bahwa ia pernah menerima uang Rp 400 juta dari Donny Tri Istiqomah. Selain itu, ia pernah menyerahkan uang uang kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Untuk diketahui, Donny dan Tio telah bersaksi dalam sidang pada Kamis, 24 April 2025. Dalam kasus ini, Donny pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Tio adalah mantan terpidana.

Menurut Ilham, ia diperintah Saeful menukarkan uang ke dalam bentuk dolar Singapura di money changer. Uangnya untuk diberikan kepada Tio di sebuah mal di Jakarta Pusat.

Sesampainya di masjid mal di lantai bawah, ia ia dikontak Saeful, yang memintanya memasukkan uang ke dalam amplop. Namun ia lupa berapa jumlah persisnya uang pecahan 1.000 dolar Singapura itu. Jumlahnya antara 11 atau 22 lembar.

Lantas Ilham menuju lantai 5 mal, dan bertemu dengan Tio. Amplop berisi uang itu ia serahkan, ia juga mengatakan bahwa uang itu adalah titipan Saeful.

Di akhir persidangan, terdakwa Hasto hanya memberikan tanggapan atas keterangan Gerry. Ia membantah keterangan soal rumah aspirasi sebagai tempat rapat sehari-hari.

"Padahal sebenarnya, tempat bekerja sehari-hari dan rapat sehari-hari adalah di Kantor DPP PDI Perjuangan. Terima kasih," tandas Hasto. (Mal)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal