LampuHijau.co.id - Kepolisian sudah waktunya menjalankan smart policing di era post truth yang memenuhi jagad maya sekarang ini.
Demikian kesimpulan diskusi oleh perkumpulan doktor ilmu kepolisian bertema Kepolisian di Era Post-Truth: Antara Fakta, Opini, dan Disinformasi yang diselenggarakan Jumat 25 Spril 2025.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Kalemdiklat Polri Komjen Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia Kombes Dr Dedy Tabrani, Dosen Ubhara Jaya Rizma Afian Azhiim, dan dosen dan juga praktisi media Dr Bagus Sudarmanto.
Menurut Kalemdiklat Komjen Chryshnanda, post truth adalah fenomena yang didesain atau diolah, ditambah-tambahi, dibumbui, diinterpretasi, bahkan diprovokasi, yang terus diviralkan, terus-menerus, sehingga mengubah atau bisa memengaruhi opini publik.
“Pola post-truth ini berulang, yakni fakta, interpretasi, provokasi, lalu share ke media sosial,” katanya.
Pos truth ini, katanya menjadi bagian dari character assassination atau pembunuhan karakter. Karena model-model seperti ini akan bisa menggerus sesuatu yang menjadi kebanggaan, atau keyakinan, dan harmoni.
Chryshnanda mengatakan di era post-truth ini mulai muncul isu yang menyudutkan suatu orang atau lembaga, isu ini merugikan secara sosial karena menggerus.
Oleh karena itu, Chryshnanda meminta Polri memiiki upaya untuk mencegah hal itu berlangsyng terus.
"Konsep yang saya tawarkan menghadapi era post-truth juga pada smart policing.”
“What's meaning of smart policing, its mean harmony between of convencional policing, pemolisian konvensional, electronic policing atau pemolisian elektronik sebagai model pemolisian di era digital dan forensic policing as a model in new normal era, kita hidup di era kenormalan baru," ucapnya.
Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia Kombes Dedy Tabrani berpenedapat sama dengan Chryshnanda.
Dedy menilai hal yang harus dijalankan Polri di era post truth adalah memakai smart policing dengan mengandalkan teknologi.
Baca juga : Diskusi Publik, Relawan Kaesang Menang Serukan Tangkap 8 Tuyul di Depok
"Kuncinya adalah smart policing, di mana online policing itu adalah ruang, satu ruang.”
“Ruang internet, di mana kita bekerja di ruang internet sekarang ini disebut online policing. Kemudian, digital policing adalah pemakaian peralatan teknologi digital oleh kepolisian di semua fungsi kepolisian," katanya.
Dedy menjelaskan fokus dari smart policing adalah memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh di dalam institusi kepolisian.
Menurutnya, tugas polisi tidak hanya di lapangan, tetapi juga di media maya. Polisi harus menjalankan cyber patrol untuk menangkal informasi tidak benar yang beredar di masyarakat.
Dedy mengatakan smart policing adalah strategi Polri ke depan di era post truth ini.
Dia menyarankan anggota polisi harus menguasai teknologi saat ini.
Dosen Ubhara Jaya Rizma Afian Azhiim mengatakan post truth adalah pasca kebenaran yang melampaui kebenaran
Bagus Sudarmanto menilai yang harus diwaspadai adalah neo post truth.
Bagus mengatakan ada beberapa ancaman jika neo post truth terjadi. Salah satunya, menurutnya, kepercayaan publik.
"Masyarakat semakin skeptis terhadap pernyataan resmi," katanya. (WAH)