Hakim dan Jaksa Soroti Tanda Tangan Janggal di Sidang Sertifikat Palsu

Jumat, 25 April 2025, 04:35 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah dengan terdakwa, Tony Surjana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/4/2025). Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayuaji tersebut, dua orang saksi yang merupakan mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, Rohmat dan Dudung, turut dihadirkan Jaksa Penuntut Hukum (JPU).

Baik jaksa maupun majelis hakim kompak mempertanyakan adanya nama dan tanda tangan Abdullah pada berita acara pengukuran tanah di wilayah Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tersebut kepada saksi. Kedua saksi pun, lebih dulu diambil sumpah sehingga diminta hakim untuk jujur. "Pak Rohmat jujur ya karena sudah di sumpah dan di BAP (berita acara perkara)," pinta Hakim Ketua Aloysius.

Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa untuk mempertanyakan kepada saksi sebagaimana pokok perkara dalam persidangan. Terhadap saksi Rohmat, jaksa Rico Sudibyo membuka mempertanyakan tugas dan surat perintah pengukuran saksi dalam melakukan pengukuran tanah. "Saat di BPN saksi bertugas sebagai apa dan atas perintah siapa?," ucapnya.

Baca juga : Serobot Brandgang, Pemkot Jaksel Tertibkan Bangunan Mewah di Kebayoran Baru

Rohmat menjawab bahwa pada saat tahun 2024 dimana ada pengukuran tanah di wilayah Rorotan tersebut, dirinya bertugas sebagai petugas pengukur dan atas perintah pimpinan BPN Kota Jakarta Utara. "Perintah tersebut karena ada permohonan dari pemilik sertifikat," katanya.

Meski demikian, Rohmat tidak mengenal atau mengetahui Tony Surjana maupun Jony Surjana pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan melakukan verifikasi ulang. "Saya hanya tahunya Pak Sinabutar yang anggota Polres Jakarta Utara, karena ngakunya telah dikuasai," ucap Rohmat.

Terkait adanya nama Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat mengatakan bahwa setelah melakukan pengukuran tidak ada saksi yang memberikan tanda tangan. Dirinya hanya menyerahkan hasil pengukuran ke petugas gambar BPN dengan kertas yang telah ditandatangani olehnya. "Setelah melakukan pengukuran saya menyerahkan berkas tersebut ke petugas gambar disertai tanda tangan saya tanpa ada tanda tangan saksi," ujar Rohmat di depan Majelis Hakim.

Baca juga : Jajaran Polres dan Walikota Jakarta Pusat Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Kemayoran

Setelah JPU selesai dengan pertanyaan, giliran hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi Rohmat apakah sering bekerja melakukan pengukuran tanah dengan saudara Sinabutar, Rohmat menjawab sering. Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebut, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal