LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melontarkan peringatan keras terhadap rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Ia meminta Badan Keahlian DPR (BKD) untuk mengkaji usulan revisi itu secara mendalam agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan semangat otonomi daerah.
"Komisi II belum menerima usulan utuh dan draft resmi revisi UU ASN. Kami minta BKD melakukan kajian serius agar RUU yang masuk Prolegnas 2024–2029 ini tidak justru melanggar UUD NRI 1945," tegas politisi Golkar itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Selasa (22/4/2025).
Salah satu isu krusial yang disorot adalah potensi pergeseran kewenangan dari pemerintah daerah ke pusat, khususnya dalam pengelolaan ASN. Zulfikar menyoroti rencana pengalihan kewenangan dari Kementerian PANRB, BKN, LAN, dan Komisi ASN ke pemerintah pusat, bahkan langsung ke presiden.
Baca juga : Polri Antisipasi Segala Potensi Gangguan Keamanan Selama Pemilu 2024
"Kalau semua kewenangan diambil pusat, terutama presiden, ini berbahaya. Harus ada landasan filosofis, sosiologis, dan politis yang kuat, serta tidak bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.
Tak kalah vokal, anggota Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo mengingatkan bahwa revisi UU harus didukung oleh naskah akademik dan alasan yang kuat. Ia menyebut, Baleg belum menerima dokumen resmi revisi tersebut. Sehingga belum bisa masuk tahap harmonisasi.
"Kalau RUU ini justru mengarah pada sentralisasi, itu jelas bertentangan dengan semangat UU Otonomi Daerah," kata Firman.
Ia juga mengkritisi wacana pemberian wewenang kepada presiden dalam pengangkatan hingga pemberhentian ASN eselon. Menurutnya, hal itu berpotensi membebani tugas presiden dan membuka ruang praktik nepotisme.
"Jangan sampai ASN diisi oleh tim sukses, istri, anak, keponakan atau kolega hanya karena alasan kedekatan politik. Kita ingin rekrutmen yang profesional, bukan politik balas budi," tandasnya.
Hal senada dilontarkan akademisi UGM sekaligus mantan Ketua KASN, Agus Pramusinto. Ia menyesalkan minimnya keterlibatan publik dan kampus dalam proses penyusunan revisi UU ASN. Menurutnya, tanpa partisipasi luas, reformasi birokrasi hanya akan jadi jargon kosong.
Baca juga : AKBP Sumarni Sosok Kapolres Subang Cepat Tanggap Bantu Kesulitan Warga
"Yang memenuhi syarat malah tersingkir, sementara yang dekat dengan elite justru melenggang jadi ASN atau P3K. Ini praktik yang harus dihentikan," kata Agus.
Isu revisi UU ASN tampaknya akan menjadi medan tarik-menarik antara semangat reformasi birokrasi dengan potensi kembalinya sentralisasi kekuasaan. DPR ditantang untuk tidak sekadar menjadi stempel politik, tapi benar-benar menjaga marwah konstitusi dan prinsip demokrasi. (Asp)