Operasi Zebra Dimulai, Kapolda Metro Tegaskan Dasar Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 23 Oktober 2019, 10:30 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar razia bersandikan Operasi Zebra Jaya 2019 dimulai. Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran polisi dalam operasi ini.

"Pada prinsipnya, setiap pelanggaran lalu lintas terutama yang membahayakan keselamatan pengendara akan kita tindak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta kelancaram dalam berlalu lintas. Di samping itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini digelar selama 14 hari mulai hari ini sampai tanggal 14 November 2019.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 2.380 personel gabungan TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP dalam operasi ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan, dalam operasi ini polisi mengedepankan pola penegakan hukum berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca juga : Artis Nikita Mirzani Dilaporkan Karena Iklankan Judi Online

"Untuk target operasi ada 12 jenis pelanggaran, namun ada 3 taget skala prioritas yakni pelanggaran tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK dan memawan arus," kata Nasir.

Berikut 12 target operasi polisi:

1. pengendara yang tidak memiliki SIM

2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK

3. Melawan arus lalu lintas

Baca juga : Kapolres Metro Tangerang Jamin Keamanan Mahasiswa Asal Papua di Tangerang

4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor

5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman

6. Menggunakan HP saat mengemudi

7. Berkendara di bawah umur

8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang

Baca juga : Merasa Dikriminalisasi, Penghuni Laporkan Pengembang Apartemen Kemang View ke Polisi

9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan lalin jalan

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

11. Berkendara di bawah umur

12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal