Direktur JAK TV Jadi Tersangka Kejagung, Iwakum Ingatkan Proses Etik Dahulu di Dewan Pers

Ketua Iwakum Irfan Kamil. (Foto: Departemen Medkom Iwakum)
Selasa, 22 April 2025, 19:56 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan kerja jurnalis dan produk jurnalistik telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil merespons kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar (TB).

Tian diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kala itu tengah menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.

Baca juga : Teror Kembali Menimpa Jurnalis Tempo, Iwakum Serukan "Indonesia Darurat Kebebasan Pers!"

Kamil menyatakan, Iwakum menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Namun ia mengingatkan, sengketa pers, termasuk produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana amanat UU Pers.

"Kami menghormati proses penegakan hukum. Namun penting untuk diingat bahwa sengketa terhadap karya jurnalistik sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau mediasi etik," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, tindakan pidana semestinya tidak menjadi langkah pertama dalam menyikapi pemberitaan yang dianggap merugikan. Ia mengatakan, perintangan penyidikan memiliki batasan yang jelas dengan merujuk pada tindakan konkret yang menghambat proses hukum.

Baca juga : Kecam Aksi Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo, Iwakum: Ancaman Serius Kebebasan Pers!

Kamil khawatir, penetapan tersangka terhadap jurnalis terkait pemberitaan menjadi preseden buruk dalam kehidupan demokrasi.

"Jika kritik atau opini langsung dianggap menghalangi penyidikan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan efek pembungkaman," kata Kamil.

Jurnalis Kompas.com ini menambahkan, kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional tidak dapat serta-merta dipidana tanpa terlebih dahulu melalui proses uji etik oleh Dewan Pers.

Baca juga : Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp 193,7 T

"Pers bekerja dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap produk jurnalistik juga perlu menghormati prosedur yang berlaku," kata Kamil. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal