Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa

Penyaluran KJP oleh Bank DKI. (Foto: ist)
Jumat, 18 April 2025, 14:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya dalam bidang pendidikan, Bank DKI lakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa.

Penyaluran KJP dilakukan selama 4 hari, tanggal 18 April–21 April 2025, di berbagai lokasi kantor cabang/cabang pembantu Bank DKI, dan sekolah-sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyampaikan, penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126 ribu penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.

KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.

Baca juga : Bank DKI Lakukan Pemulihan Sistem, Pengamat: Jangan Buru-buru Simpulkan Serangan Siber

Agus menambahkan, Bank DKI terus berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.

"Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan," ujarnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKIbArie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP, agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.

Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form.

Baca juga : Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa

Selain itu, bisa juga mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.

*Kemudahan Penggunaan KJP*

Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin electronic data capture (EDC) Bank DKI.

Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.

Baca juga : Tolak Galian Tanah Merah, Warga Pungangan Subang Nyaris Ricuh

Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.

Sedangkan untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp 100 ribu per minggu.

Kemudian sisa dananya dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara nontunai untuk membeli perlengkapan sekolah.

Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan call center Bank DKI di nomor (021) 1500-351. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal