LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penahanan sejumlah aparatur peradilan dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, dugaan suap yang melibatkan hakim aktif, bahkan pimpinan pengadilan, menandakan krisis integritas di tubuh peradilan sudah sangat memprihatinkan.
"Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan, tetapi juga mengoyak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Baca juga : Kombes Pol Sumarni Pimpin Pengamanan Arus Balik Lebaran di Jalur Pantura Cirebon
Kamil menekankan, penanganan kasus suap ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Kasus suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut menjadi momentum bersih-bersih di lembaga peradilan.
"Proses hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, dan ini harus jadi momentum pembenahan menyeluruh," kata jurnalis Kompas.com itu.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dan dua orang pengacara korporasi Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto. Mereka merupakan majelis hakim yang memeriksa kasus korupsi ekspor CPO minyak goreng dengan terdakwa korporasi.
Baca juga : Sudah Teruji, Penanganan Banjir di Kawasan Kemang Harus Gunakan Solusi Berbasis Alam
Menurut Kamil, penetapan tersangka oleh Korps Adhyaksa ini menjadi pukulan serius bagi institusi peradilan. Kasus ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk itu, Iwakum mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi secara menyeluruh dan sistematis terhadap proses rekrutmen, pembinaan, serta pengawasan perilaku hakim.
"Perlu ada langkah nyata untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, termasuk reformasi kelembagaan dan budaya kerja di lingkungan peradilan," kata Kamil.
Di sisi lain, Iwakum menyerukan jurnalis terutama yang menangani isu hukum terus mengawal kasus ini secara kritis, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kata dia, media memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap objektif dan tidak terpolarisasi.
Baca juga : BPPIK Kolaborasi dengan KPK untuk Pemberantasan Korupsi
"Kami menilai, kasus ini bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari keharusan melakukan reformasi struktural dan kultural dalam sistem peradilan kita," ia menandaskan. (Yud)