LampuHijau.co.id - PT Graha Sarana Duta atau yang dikenal dengan Telkom Property (Telpro) anak usaha dari PT Telkom digugat lantaran tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya pelaksanaan event yang sudah terselenggara di tiga kota.
Prayogha dari Soteria Advocate Lawfirm mewakili PT Gandhi Jaya Kreasi mengatakan permasalahan ini bermula dengan ditunjuknya PT Gandhi Jaya Kreasi untuk melakukan pembiayaan event di tiga kota. Tiga kota tersebut yakni Bandung, Semarang dan Batam.
Baca juga : Iwakum Bagi-bagi Ratusan Paket Takjil di Jakarta Selatan
Selanjutnya setelah kegiatan event tersebut berjalan, PT Gandhi Jaya Kreasi melakukan penagihan kepada PT Graha Sarana Duta (Telpro). Namun tagihan ini terkesan diabaikan oleh PT Telpro.
"Jadi setelah kegiatan terlaksana, PT Gandhi Jaya Kreasi meminta pembayaran namun tidak ditanggapi oleh PT Telpro," ucap Prayogha usai mengikuti sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Baca juga : Bupati Subang Ingin Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Terbaik di Jawa Barat
Lebih lanjut Prayoga mengatakan atas kejadian tersebut pihaknya melayangkan somasi terhadap PT Telpro. Saat somasi kedua dilayangkan, PT Telpro melakukan pembayaran untuk event di dua kota. "Dengan pembayaran tersebut PT Telpro masih memiliki sisa utang untuk satu kegiatan lagi, dan ini belum dilunasi sampai sidang digelar," ujar Yogha.
Terakhir Yogha mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya hukum hingga kerugian yang dialami kliennya terbayarkan. Menurutnya menggugat PT Telpro merupakan cara terakhir setelah dirinya berupaya menempuh jalur kekeluargaan.
Baca juga : Ditresnarkoba PMJ Beri Santunan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan
"Kita sudah melakukan langkah-langkah persuasif namun tidak digubris, sehingga kita lakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, harapannya sisa utang PT Telpro segera dibayarkan ke PT Gandhi Jaya Kreasi," tuturnya.
Yogha juga mengatakan jika saat ini nominal utang yang belum dibayarkan berjumlah Rp400 Juta sebagaimana tertuang dalam gugatan.(wong)