LampuHijau.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan operasional taman selama 24 jam. Tahap awal, enam taman yang akan dibuka nonstop. Kebijakan ini menuai pro dan kontra. Terutama terkait keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar taman.
“Menurut saya wacana membuka taman-taman untuk beroperasi sepanjang hari patut diapresiasi sebagai bentuk terobosan dalam menyediakan ruang publik yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Pengamat Perkotaan Sugiyanto, Selasa (8/4/2025).
Pria yang akrab disapa SGY ini menyebut, kebijakan tersebut sangat progresif karena memberi akses lebih besar bagi warga Jakarta untuk menikmati taman. Namun, lanjut dia, sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas, Pemprov DKI Jakarta perlu terlebih dahulu melakukan survei dan kajian mendalam terkait potensi keuntungan dan kerugiannya, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
Baca juga : Pria 41 Tahun Jadi Korban Penusukan oleh Pria Pecemburu di Benhil
“Jika operasional taman 24 jam ini juga diarahkan sebagai ruang aktivitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan. Taman dapat menjadi tempat strategis bagi pelaku UMKM untuk menjajakan dagangan mereka, terutama pada malam hari,” ucapnya.
SGY bilang, situasi ini juga bisa menjadi lebih hidup, karena pada malam hari banyak warga Jakarta cenderung mencari hiburan ringan atau menikmati makanan santai di ruang terbuka. Sehingga operasional taman 24 jam dapat membuka peluang peningkatan pendapatan bagi pelaku UMKM sekaligus mendorong semangat kewirausahaan yang lebih luas.
Namun diingatkan SGY, banyak taman di Jakarta pada pagi digunakan masyarakat untuk berolahraga, seperti senam, jogging, atau sekadar berjalan santai. Jika taman beroperasi tanpa jeda selama 24 jam, dikhawatirkan kenyamanan dan kebersihan taman akan terganggu, sehingga merugikan masyarakat yang ingin beraktivitas di pagi hari.
Baca juga : Satlantas Polres Subang Imbau Pengemudi Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima
Karena itu, SGY minta penerapan operasional taman selama 24 jam tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun kajian komprehensif yang mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan dan kenyamanan warga di malam hari, hingga kebersihan serta pengelolaan taman setelah aktivitas malam berlangsung.
“Regulasi terkait zonasi taman juga perlu diatur secara jelas. Artinya, perlu dipertimbangkan apakah semua taman layak dibuka selama 24 jam, atau hanya taman-taman tertentu saja yang memenuhi syarat. Selain itu, durasi operasional malam juga penting dievaluasi, apakah benar-benar harus 24 jam penuh, atau cukup sampai pukul 02.00 atau 03.00 dini hari,” ujarnya.
Dengan pendekatan berbasis kajian dan survei lapangan, kebijakan ini akan lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Diakui SGY, warga Jakarta perlu ruang terbuka yang ramah dan aman bagi semua, baik siang maupun malam.
Baca juga : Pengamat: Ada Pemain Proyek di Pertanian, Halangi Swasembada Pangan
“Namun, jangan sampai semangat membuka taman 24 jam justru mengurangi kualitas fungsi taman sebagai tempat rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial yang sehat,” pungkasnya. (DTR)