Masuk Dalam Kepengurusan Danantara, KPK dan Kejagung Kompak Pastikan Objektif dan Profesional

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: yud)
Selasa, 8 April 2025, 07:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Juga memastikan setiap keputusan yang diambil tidak memengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya.

"Selain itu, memastikan bahwa independensi KPK dalam penegakan hukum akan tetap terjaga dengan baik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dihubungi, Senin, 7 April 2025 malam.

Dia menambahkan, jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan Danantara, KPK akan bertindak secara profesional dan objektif, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Termasuk dalam kepengurusan tersebut.

Lembaga antirasuah pun akan terus mengevaluasi efektifitas keterlibatannya, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya.

Menurut Tessa, penunjukan Ketua KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara adalah kepada KPK sebagai institusi. Jadi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Oleh karena itu, setiap evaluasi, saran, dan masukan yang nantinya disampaikan KPK, adalah suatu keputusan organisasi," imbuhnya.

Dan melalui kolaborasi dengan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas lainnya, yang terdiri atas Ketua PPATK, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kapolri, dan Jaksa Agung, komisi antikorupsi berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya perbaikan dan pembangunan negara.

Baca juga : Antisipasi Sakit Dalam Kendaraan, Dinkes Subang Imbau Warga Bawa Obat Pribadi

Hal ini dilakukan dengan melaksanakan pengawasan kepada BPI Danantara secara profesional dengan mengedepankan tata kelola yang baik.

"Pada kesempatan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi kinerja BPI Danantara sebagai wujud pelibatan publik dalam mengawal pembangunan nasional," sambungnya.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memastikan bakal tetap bekerja secara profesional dan tetap independen dalam penegakan hukum. Meskipun Jaksa Agung masuk dalam struktur kepengurusan Danantara.

"Pastinya tetap menjamin independensi, bekerja secara profesional. Dan tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Senin malam.

Namun begitu, Harli belum dapat berkomentar lebih jauh. Pasalnya, ia mengaku harus lebih dahulu meminta pandangan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait hal tersebut.

Adapun Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut, lembaga yang dipimpinnya terikat oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Artinya, semua permasalahan hukum yang menjadi tugas dan kewenangan PPATK pastinya akan ditangani sesuai koridor hukum dalam rezim Anti Pencucian Uang (APU)-Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT)-Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) Indonesia.

Baca juga : Kasus Penyalahgunaan Dana Penunjang Provinsi Papua, KPK Geledah Kantor Setda

"Yang mana PPATK sebagai vocal point yang melakukan analisis dan pemeriksaan atas data transaksi," ujarnya, Senin malam.

Ivan menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas bahwa Danantara menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya wajib taat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Dan dengan adanya kuasa pengguna anggaran (KPA), upaya memegang teguh akuntabilitas dan governance dilakukan sejak awal, pada setiap tahapan pengembilan kebijakan dan operasional organisasi (preventif).

"Keberadaan lembaga terkait (sesuai harapan Bapak Presiden) dapat dimaknai sebagai kunci upaya pencegahan sejak dini atas kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi," bebernya.

Diketahui, sejumlah pimpinan lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum (APH) masuk ke dalam struktur kepengurusan Danantara, khususnya sebagai Komite Pengawasan dan Akuntabilitas. Mereka yakni Ketua PPATK, Ketua KPK, Ketua BPKP, Ketua BPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Sebelumnya, Kepala Danantara Rosan Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan lembaga pengelola investasi tersebut. Dia mengatakan, para pengurus merupakan orang-orang yang mumpuni di bidangnya masing-masing.

"Salah satu tugas utamanya adalah pengabdian kepada negara dan bangsa yang kita cintai ini," katanya dalam konferensi pers di Gedung Graha Cimb Niaga, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Blokir Rekening Keluarga Zarof

Dikutip dari situs resminya, Danantara merupakan badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Nama 'Daya Anagata Nusantara' diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance.

"Danantara Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian yang tertulis di situs resminya.

Adapun visinya yakni sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dan terdapat lima misi Danantara, yakni Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita; Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.

Kemudian, Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global; Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan; Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal