LampuHijau.co.id - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Jaya Ancol) menerima apresiasi Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award 2019, sebagai perusahaan peraih Kategori Gold (Emas) pada Jumat (18/10/2019), di Double Tree Hotel, Jakarta.
Kepala Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BKPN) RI Ardiansyah Parman menyerahkan secara langsung piagam penghargaan kepada Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali. Apresiasi Raksa Nugraha 2019 merupakan program yang dijalankan oleh BKPN, dan yang pertama diberikan kepada pelaku usaha yang dinilai melindungi konsumennya. BPKN bekerja sama dengan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang menyiapkan model penilaian berbasis Malcolm Baldridge serta majalah SWA sebagai penyelenggara.
Baca juga : Sebagai Sarana Introspeksi, Ancol Ikut Meriahkan Jakarta Muharram Festival
Jaya Ancol mendapat predikat gold (emas) pada Raksa Nugraha 2019, karena sudah memiliki kebijakan konsumen sejak 2015. Kebijakan ini mejadi pedoman bagi perseroan dalam melaksanakan pelayanan bagi konsumen sesuai dengan hak yang dimilikinya. Selain itu, kebijakan ini juga mampu memberikan standar pelayanan dalam memenuhi harapan konsumen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaya Ancol juga telah menerapkan ISO 9001 dan ISO 14001. Isi dari kebijakan konsumen tersebut adalah Hak dan Kewajiban Perseroan, Mekanisme Penanganan Keluhan Konsumen, Hak dan Kewajiban Konsumen serta Garansi Produk dan Pelayanan.
Baca juga : Cocoknya di Komisi E, Tina Toon Janji Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
Teuku Sahir Syahali menuturkan, pelayanan prima merupakan hal mutlak bagi bisnis perseroan khususnya rekreasi. Oleh karena itu, kebijakan konsumen itu wajib ada demi menjaga agar hak dan kewajiban perseroan dan konsumen dapat terpenuhi dengan baik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BKPN atas apresiasi yang diberikan. Hal ini merupakan kebanggaan bagi kami dan juga motivasi, agar Ancol dapat terus memberikan yang terbaik bagi konsumen" pungkas Sahir. (ULI)